KMK Nomor 389/KMK.04/2003 Tahun 2003 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pernbebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia.

    Tentang

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR 389/KMK.04/2003

    TENTANG

    PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 89/KMK.04/2002 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN BADAN INTERNASIONAL BESERTA PARA PEJABATNYA YANG BERTUGAS DI INDONESIA

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang:

    bahwa telah ditandatangani Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Indonesia dan International Islamic Relief Organization (IIRO);

    bahwa berdasarkan rekomendasi dari Sekretariat Negara menyebutkan bahwa IIRO dapat ditetapkan sebagai Organisasi Internasional;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 Tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Impor Barang Untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya Yang Bertugas Di Indonesia;

    Mengingat:

    Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);

    Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);

    Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 Tentang Tata Cara Pemberian Pernbebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Impor Barang Untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya Yang Bertugas Di Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 201 /KMK.04/2003;

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 89/KMK.04/2002 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN BADAN INTERNASIONAL BESERTA PARA PEJABATNYA YANG BERTUGAS DI INDONESIA.

    Pasal I

    Mengubah Lampiran I butir VI Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/ KMK.04/ 2002 dengan menambah 1 (satu) nomor, yaitu nomor 24 sehingga keseluruhan butir VI berbunyi sebagai berikut:

    "VI. ORGANISASI SWASTA INTERNASIONAL:

    Asian Foundation

    The British Council

    CARE (Cooperation for America Relief Everywhere in Corporation)

    CCF (Christian Children's Fund)

    CRS (Chatholic Relief Service)

    The Ford Foundation

    FES (Friedrich Ebert Stiftung)

    FNS (Friedrich Neumann Stiftung)

    IECS (International Executive Service Cooperation)

    IRRI (International Rice Research Institute)

    Leprosy Mission International

    OXFAM (Oxford Committee for Famine Relief)

    Rockfeller Foundation

    WE (World Education Incooperated, USA)

    NEDO (The New Energy and Industrial Technology Development Organization)

    HSF (Hans Seidel Foundation)

    DAAD (Deutcher Achademischer Austaushdienst)

    IBF (The Inverso Baglivo Foundation)

    WCS (The Wildlife Conservation Society)

    BORDA (The Bremen Overseas Research and Development Association)

    Yayasan Al-Haramain Islamic Foundation

    IMC (International Medical Corps)

    The Sub Regional Office Of CIRDAP In Southeast Asia (SOCSEA)

    International Islamic Relief Organization (IIRO)."

    Pasal II

    Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

    Ditetapkan di Jakarta

    pada tanggal 3 September 2003

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

    BOEDIONO