PMK Nomor 15/PMK.08/2007 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 22/KMK.02/2004 tentang Penjualan Obligasi Negara dalam Valuta Asing di Pasar Perdana Internasional

    Tentang

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN

    NOMOR 15/PMK.08/2007

    TENTANG

    PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 22/KMK.01/2004 TENTANG PENJUALAN OBLIGASI NEGARA DALAM VALUTA ASING DI PASAR PERDANA INTERNASIONAL

    MENTERI KEUANGAN,

    Menimbang:

    bahwa dengan adanya reorganisasi di lingkungan Departemen Keuangan dan terbentuknya Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang, dipandang perlu melakukan perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 22/KMK.01/2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 614/PMK.06/2004 ;

    Mengingat bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hurut a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 22/KMK.01/2004 tentang Penjualan Obligasi Negara Dalam Valuta Asing Di Pasar Perdana Internasional;

    Mengingat:

    Undang-undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4236);

    Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 22/KMK.01/2002 tentang Penjualan Obligasi Negara Dalam Valuta Asing Di Pasar Perdana Internasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 614/PMK.06/2004 ;

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 22/KMK.01/2004 TENTANG PENJUALAN OBLIGASI NEGARA DALAM VALUTA ASING DI PASAR PERDANA INTERNASIONAL.

    Pasal I

    Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 22/KMK.01/2004 tentang Penjualan Obligasi Negara Dalam Valuta Asing di Pasar Perdana Internasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 614/PMK.06/2004 diubah sebagai berikut:

    Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    " Pasal 10

    Unit Pelaksana teknis di dalam kegiatan persiapan dan pelaksanaan penjualan Obligasi Negara dalam valuta asing di pasar perdana internasional adalah Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang.

    Dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait di dalam proses kegiatan penjualan Obligasi Negara dimaksud"

    Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    " Pasal 14

    Menteri Keuangan menetapkan hasil penjualan dan Penjatahan Obligasi Negara dalam valuta asing dalam suatu rapat penetapan.

    Dalam hal Menteri Keuangan berhalangan hadir dalam rapat penetapan, maka hasil penjualan dan Penjatahan Obligasi Dalam valuta asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Utang atas nama Menteri Keuangan."

    Pasal II

    Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

    Ditetapkan di Jakarta

    pada tanggal 19 Februari 2007

    MENTERI KEUANGAN

    SRI MULYANI INDRAWATI