KEP Nomor 46 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-173/BC/2024 tentang Penerapan Secara Penuh (Mandatory) Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik Operator Ekonomi Bersertifikat (Mutual Recognition Arrangement on Authorized Economic Operator) antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan Administrasi Kepabeanan Negara Anggota ASEAN

    Tentang

    KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

    KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI

    NOMOR KEP-46/BC/2026

    TENTANG

    PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-173/BC/2024 TENTANG PENERAPAN SECARA PENUH (MANDATORY) KESEPAKATAN PENGAKUAN TIMBAL BALIK OPERATOR EKONOMI BERSERTIFIKAT (MUTUAL RECOGNITION ARRANGEMENT ON AUTHORIZED ECONOMIC OPERATOR) ANTARA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI DENGAN ADMINISTRASI KEPABEANAN NEGARA ANGGOTA ASEAN

    DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

    Menimbang :

    Bahwa melalui Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-173/BC/2024 sebagaimana diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-37/BC/2025 mulai tanggal 28 Februari 2025, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah mengimplementasikan secara penuh Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik Operator Ekonomi Bersertifikat dengan 5 Administrasi Kepabeanan Negara Anggota ASEAN yaitu Brunei Darussalam, Malaysia, Thailand, Singapura, dan Filipina;

    Berdasarkan surat elektronik ASEAN Secretariat tanggal 3 Februari 2026 dan nota dinas Direktur Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai nomor ND174/BC.05/2026 tanggal 5 Februari 2026 disampaikan bahwa Administrasi Kepabeanan Laos, Kamboja, dan Myanmar akan mengimplementasikan secara penuh Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik Operator Ekonomi Bersertifikat pada tanggal 20 Februari 2026;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-173/BC/2024 Tentang Penerapan Secara Penuh (Mandatory) Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik Operator Ekonomi Bersertifikat (Mutual Recognition Arrangement on Authorized Economic Operator) Antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan Administrasi Kepabeanan Negara Anggota ASEAN.

    Mengingat :

    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137 Tahun 2023 tentang Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 987);

    Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-20/BC/2024 Tentang Tata Laksana Pengelolaan Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator);

    Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-37/BC/2025 Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP173/BC/2024 Tentang Penerapan Secara Penuh (Mandatory) Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik Operator Ekonomi Bersertifikat (Mutual Recognition Arrangement on Authorized Economic Operator) Antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Dengan Administrasi Kepabeanan Negara Anggota ASEAN

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-173/BC/2024 TENTANG PENERAPAN SECARA PENUH (MANDATORY) KESEPAKATAN PENGAKUAN TIMBAL BALIK OPERATOR EKONOMI BERSERTIFIKAT (MUTUAL RECOGNITION ARRANGEMENT ON AUTHORIZED ECONOMIC OPERATOR) ANTARA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI DENGAN ADMINISTRASI KEPABEANAN NEGARA ANGGOTA ASEAN.

    KESATU

    Mengubah ketentuan sebagaimana tercantum dalam Diktum KETIGA Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-173/BC/2024 Tentang Penerapan Secara Penuh (Mandatory) Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik Operator Ekonomi Bersertifikat (Mutual Recognition Arrangement On Authorized Economic Operator) Antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan Administrasi Kepabeanan Negara Anggota ASEAN, sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Fasilitas perdagangan sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA diberikan dengan ketentuan:

    barang impor berasal dari pelabuhan muat di:

    Brunei Darussalam;

    Malaysia;

    Thailand;

    Singapura;

    Filipina;

    Laos;

    Kamboja; atau

    Myanmar

    menggunakan kode fasilitas 451 dengan mencantumkan nomor identifikasi AEO (AEO Trader Identification Number) dan tanggal otorisasi (authorization date) perusahaan AEO dari negara anggota ASEAN sebagaimana dimaksud dalam butir 1; dan

    merupakan barang impor untuk dipakai dengan pemberitahuan pabeannya menggunakan Pemberitahuan Impor Barang BC 2.0.

    KEDUA

    Ketentuan lain dan Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP173/BC/2024 tetap berlaku.

    KETIGA

    Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2026.

    Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini disampaikan kepada:

    Para Pejabat Eselon II di Lingkungan Kantor Pusat DJBC;

    Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

    Para Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai; dan

    Para Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.

    Ditetapkan di Jakarta

    pada tanggal 10 Februari 2026

    DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

    Ditandatangani secara elektronik

    DJAKA BUDHI UTAMA