KMK Nomor 124/KMK.05/2000 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Kepmenkeu No.569/KMK.05/1998 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia

    Menimbang

    bahwa berdasarkan Undang-undang Pemerintah Jepang Nomor 35 Tahun 1999, telah dilakukan penggabungan Overseas Economic Cooperations Fund (OECF) dan The Export-Import Bank of Japan (JEXIM) ke dalam The Japan Bank For Internasional Cooperation (JBIC);

    bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka perlu dilakukan perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 569/KMK.05/1998 dengan Keputusan Menteri Keuangan;

    Mengingat

    Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);

    Keputusan Presiden Nomor 355/M Tahun 1999;

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 25/KMK.05/1997 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor;

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 569/KMK.05/1998 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya Yang Bertugas Di Indonesia;