PMK Nomor 12/PMK.04/2006 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia.

    Tentang

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN

    NOMOR 12/PMK.04/2006

    TENTANG

    PERUBAHAN KEDELAPAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 89/KMK.04/2002 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN BADAN INTERNASIONAL BESERTA PARA PEJABATNYA YANG BERTUGAS DI INDONESIA MENTERI KEUANGAN,

    Menimbang:

    bahwa telah ditandatangani Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Indonesia dan Conservation International (CI) serta Departemen Sosial dan Consortium for Assistance to Refitgees and the Displaced in Indonesia (CARDI);

    bahwa berdasarkan rekomendasi dari Sekretariat Negara, CI dan CARDI dapat ditetapkan sebagai Organisasi Internasional;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedelapan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 Tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Impor Barang Untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya Yang Bertugas Di Indonesia;

    Mengingat:

    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);

    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);

    Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Impor Barang Untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya Yang Bertugas Di Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/ PMK.04/ 2005;

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDELAPAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 89/KMK.04/2002 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PEiviBEBASAN BEA viASUK DAN CUKAI ATAS iiviPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN BADAN INTERNASIONAL BESERTA PARA PEJABATNYA YANG BERTUGAS DI INDONESIA.

    Pasal I

    Mengubah Lampiran I butir VI Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 dengan menambah 2 (dua) nomor, yaitu nomor 30 dan 31 sehingga keseluruhan butir VI berbunyi sebagai berikut:

    "VI. ORGANISASI SWASTA INTERNASIONAL:

    Asian Foundation

    The British Council

    CARE (Cooperation for America Relief Everywhere in Corporation)

    CCF (Christian Children's Fund)

    CRS (Chatholic Relief Service)

    The Ford Foundation

    FES (Friedrich Ebert Stiftung)

    FNS (Friedrich Neumann Stiftung)

    IECS (International Executive Service Cooperation)

    IRRI (International Rice Research Institute)

    Leprosy Mission International

    OXFAM (Oxford Committee for Famine Relief)

    Rockfeller Foundation

    WE (World Education Incooperated, USA)

    NEDO (The New Energy and Industrial Technology Development Organization)

    HSF (Hans Seidel Foundation)

    DAAD (Deutcher Achademischer Austaushdienst)

    IBF (The Inverso Baglivo Foundation)

    WCS (The Wildlife Conservation Society)

    BORDA (The Bremen Overseas Research and Development Association)

    Yayasan Al-Haramain Islamic Foundation

    IMC (International Medical Corps)

    The Sub Regional Office Of CIRDAP In Southeast Asia (SOCSEA)

    International Islamic Relief Organization (IIRO)

    The Nature Conservancy (TNC)

    Koninklije Nederlands Centrale Vereniging tot Bestrijding der Tuberculosis (KivC V)

    Asia Pacific Telecommunity (APT)

    Christoffel Blindenmission of Germany (CBM) 29.

    Mercy Corps

    Conservation International (CI)

    Consortium for Assistance to Refugees and the Displaced in Indonesia (CARDI)."

    Pasal II

    Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

    Ditetapkan di Jakarta

    pada tanggal 16 Februari 2006

    MENTERI KEUANGAN,

    SRI MULYANI INDRAWATI