PMK Nomor 612/PMK.06/2004 Tahun 2004 tentang Perubahan Kadua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 344/KMK.06/2001 tentang Penyaluran Dana Bagian Daerah Dari Sumber Daya Alam.

    Tentang

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR 612/PMK.06/2004

    TENTANG

    PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 344/KMK.06/2001 TENTANG PENYALURAN DANA BAGIAN DAERAH DARI SUMBER DAYA ALAM

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang:

    bahwa dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan, menyebabkan berubahnya tugas dan fungsi Organisasi di Departemen Keuangan yang menangani permasalahan yang berkaitan dengan penyaluran dana bagian daerah dari sumber daya alam;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 344/KMK.06/2001 tentang Penyaluran Dana Bagian Daerah Dari Sumber Daya Alam;

    Mengingat:

    Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);

    Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888);

    Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4134);

    Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151);

    Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152);

    Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

    Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

    Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);

    Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4423);

    Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);

    Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

    Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4021) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4165);

    Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004;

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 344/KMK.06/2001 tentang Penyaluran Dana Bagian Daerah dari Sumber Daya Alam sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 551/KMK.06/2002 ;

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan;

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 344/KMK.06/2001 TENTANG PENYALURAN DANA BAGIAN DAERAH DARI SUMBER DAYA ALAM.

    Pasal I

    Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 344/KMK.06/2001 tentang Penyaluran Dana Bagian Daerah dari Sumber Daya Alam sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 551/KMK.06/2002 , diubah sebagai berikut:

    Ketentuan Pasal 6A diubah, sehingga keseluruhan Pasal 6A berbunyi sebagai berikut:

    "Pasal 6A

    Tambahan penerimaan dalam rangka otonomi khusus bagi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dari hasil sumber daya alam di wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam setelah dikurangi komponen pajak adalah sebesar 55% (lima puluh lima persen) untuk pertambangan minyak bumi dan 40% (empat puluh persen) untuk pertambangan gas alam selama 8 (delapan) tahun sejak tahun 2002;

    Mulai tahun ke-9 (sembilan) setelah berlakunya Undang-undang Nomor 18 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, pemberian tambahan penerimaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menjadi sebesar 35% (tiga puluh lima persen) untuk pertambangan minyak bumi dan sebesar 20% (dua puluh persen) untuk pertambangan gas alam.

    Sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) dari penerimaan bagi hasil sumber daya alam sektor pertambangan minyak bumi dan gas alam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 dialokasikan untuk biaya pendidikan dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

    Ketentuan Pasal 6B diubah, sehingga keseluruhan Pasal 6B berbunyi sebagai berikut:

    "Pasal 6B

    Tambahan penerimaan dalam rangka otonomi khusus bagi Provinsi Papua dari hasil sumber daya alam di wilayah Provinsi Papua setelah dikurangi komponen pajak adalah sebesar 55% (lima puluh lima persen) untuk pertambangan minyak bumi dan 40% (empat puluh persen) untuk pertambangan gas alam selama 25 (duapuluh lima) tahun sejak tahun 2002.

    Mulai tahun ke-26 (dua puluh enam) setelah berlakunya Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua pemberian tambahan penerimaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menjadi sebesar 35% (tiga puluh lima persen) untuk pertambangan minyak bumi dan sebesar 20% (dua puluh persen) untuk pertambangan gas alam.

    Sekurang-kurangnva 30% (tiga puluh persen) dari pener…