UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 34 TAHUN 2004 TENTANG TENTARA NASIONAL INDONESIA

    Tentang

    UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR 3 TAHUN 2025

    TENTANG

    PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 34 TAHUN 2004 TENTANG TENTARA NASIONAL INDONESIA

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang :

    bahwa tujuan nasional Indonesia adalah untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;

    bahwa pertahanan negara adalah segala usaha untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik [ndonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman militer serta ancaman bersenjata terhadap keutuhan bangsa dan negara;

    bahwa Tentara Nasional lndonesia sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia, bertugas melaksanakan kebijakan pertahanan negara untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertatrankan keutuhan wilayah, melindungi keselamatan bangsa, menjalankan operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang, serta ikut secara aktif dalam tugas memelihara perdamaian dunia;

    bahwa Tentara Nasional lndonesia dibangun dan dikembangkan secara profesional sesuai kepentingan politik negara, mengacu pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan ketentuan hukum internasional yang telah disahkan, dengan dukungan anggaran belanja negara yang dikelola secara transparan dan akuntabel;

    bahwa beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia perlu disesuaikan dengan perkembangan organisasi dan kelembagaan serta peraturan perundang- undangan;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia;

    Mengingat :

    Pasal 20, Pasal 21, Pasal 30 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

    Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169);

    Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4439);

    Menetapkan

    Dengan Persetujuan Bersama

    DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

    dan

    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

    MEMUTUSKAN

    Menetapkan :

    UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 34 TAHUN 2004 TENTANG TENTARA NASIONAL INDONESIA.

    Pasal I

    Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4439) diubah sebagai berikut:

    Ketentuan ayat (2) pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 3

    Ketentuan ini mengatur bahwa dalam hal pengerahan serta penggunaan kekuatan militer, TNI berada langsung di bawah komando Presiden.

    Segala kebijakan, strategi pertahanan, serta administrasi yang menyangkut perencanaan strategis TNI dikoordinasikan di bawah Kementerian Pertahanan.

    Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 7

    Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan Negara, mempertahankan keutuhan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari Ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan Negara.

    Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:

    operasi militer untuk perang;

    operasi militer selain perang, yaitu untuk:

    mengatasi gerakan separatis bersenjata;

    mengatasi pemberontakan bersenjata;

    mengatasi aksi terorisme;

    mengamankan wilayah perbatasan

    mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis

    melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebiiakan politik luar negeri;

    mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya;

    memberdayakan Wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;

    membantu tugas pemerintahan di daerah;

    membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam Undang-Undang;

    membantu tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;

    membantu akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;

    membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan;

    membantu Pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan;

    membantu dalam upaya Ancaman pertahanan siber; dan

    membantu dalam melindungi dan Warga Negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

    Pelaksanaan operasi militer untuk perang sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dilaksanakan berdasarkan keb[jakan dan keputusan politik Negara.

    Pelaksanaan operasi militer selain perang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden, kecuali untuk ayat (2) huruf b angka 10.

    Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 8

    Angkatan Darat bertugas:

    melaksanakan tugas TNI matra darat di bidang pertahanan;

    melaksanakan tugas TNI dalam menjaga Wilayah pertahanan di darat termasuk perbatasan dengan negara lain;

    melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra darat; dan

    melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan di darat.

    Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas Angkatan Darat sebagaimana dimaksud pasa ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

    Ketentuan pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 9

    Angkatan Laut bertugas:

    melaksanakan tugas TNI matra laut di bidang pertahanan;

    menegakkan hukum dan menjaga keamanan di Wilayah laut sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah disahkan;

    me…