UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek.

    Tentang

    UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR 14 TAHUN 1997

    TENTANG

    PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 1992 TENTANG MEREK

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

    Menimbang:

    bahwa dengan adanya perkembangan kehidupan yang berlangsung cepat, terutama dibidang pcrekonomian baik ditingkat nasional maupun internasional, pemberian perlindungan hukum yang semakin efektif terhadap Hak Atas kekayaan Intelektual, khususnya dibidang Merek, perlu ditingkatkan dalam rangka mewujudkan iklim yang lebih baik bagi tumbuh dan berkembangnya kegiatan perdagangan dan penanaman modal yang sangat diperlukan dalam pelaksanaan pembangunan nasional yang bertujuan terciptanya masyarakat Indonesia yang adil, makmur, maju, dan mandiri berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;

    bahwa dengan penerimaan dan keikutsertaan Indonesia dalam Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Atas Kekayaan Intelektual (Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights, Including Trade in Counterfeit Goods/TRIPs) yang merupakan bagian dari Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (Agreement Establishing the world Trade Organization) sebagaimana telah disahkan dengan undang-undang, berlanjut dengan melaksanakan kewajiban untuk menyesuaikan peraturan perundang-undangan nasioanal dibidang Hak Atas Kekayaan Intelektual termasuk Merek dengan persetujuan Internasional tersebut;

    Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a dan b, serta memperhatikan penilaian terhadap segala pengalaman, khususnya kekurangan selama pelaksanaan Undang-undang tentang merek, dipandang perlu untuk mengubah dan menyempurnakan beberapa ketentuan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek dengan Undang-undang.

    Mengingat:

    Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;

    Undang-undang nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3490);

    Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3564);

    Dengan Persetujuan

    DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 1992 TENTANG MEREK.

    Pasal I

    Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek diubah sebagai berikut:

    Ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) diubah dan ditambahkan ayat (3) dan ayat (4) baru, sehingga keseluruhan Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:

    "Pasal 6

    Permintaan pendaftaran merek harus ditolak oleh Kantor Merek apabila mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik orang lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan atau jasa yang sejenis.

    Permintaan pendaftaran merek juga harus ditolak oleh Kantor Merek apabila:

    merupakan atau menyerupai nama orang terkenal,foto, dan nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;

    merupakan peniruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang, atau simbol atau emblem, dari negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang;

    merupakan peniruan atau menyerupai tanda atau cap stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang; atau

    merupakan atau menyerupai ciptaan orang lain yang dilindungi Hak Cipta, kecuali atas persetujuan tertulis dari Pemegang Hak Cipta tersebut.

    Kantor Merek dapat menolak permintaan pendaftaran merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek lain yang sudah terkenal milik orang lain untuk barang atau jenis jasa yang sejenis.

    Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat pula diberlakukan terhadap barang yang atau jasa yang tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

    Ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 8 berbunyi sabagai berikut:

    "Pasal 8

    Pengajuan permintaan pendaftaran merek untuk dua atau lebih kelas barang dan atau jasa dapat dilakukan dengan satu permintaan pendaftaran.

    Permintaan pendaftaran merek sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus menyebutkan jenis barang dan atau jasa yang termasuk dalam kelas yang dimintakan pendaftarannya.

    Kelas barang atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

    Ketentuan Pasal 10 ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 10 berbunyi sebagai berikut.

    "Pasal 10

    Permintaan pendaftaran merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 harus dilengkapi:

    surat pernyataan bahwa merek yang dimintakan pendaftarannya adalah miliknya;

    20 (dua puluh) helai etiket merek yang bersangkutan;

    Tambahan Berita Negara yang memuat akta pendirian badan hukum, apabila pemilik merek adalah badan hukum;

    surat kuasa apabila permintaan pendaftaran merek diajukan melalui kuasa; dan

    pembayaran seluruh biaya dalam rangka permintaan pendaftaran merek, yang jenis dan besarnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

    Etiket merek yang menggunakan bahasa asing dan atau di dalamnya terdapat huruf selain huruf latin atau angka yang tidak lazim digunakan dalam bahasa Indonesia wajib disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia, dalam huruf latin, atau angka yang lazim digunakan dalam bahasa Indonesia, serta cara Pengucapnya dalam ejaan lain.

    Ketentuan mengenai permintaan pendaftaran merek diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

    Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

    "Pasal 12

    Permintaan pendaftaran merek yang diajukan dengan menggunakan hak prioritas sebagaimana diatur dalam konvensi internasional mengenai perlindungan merek yang diikuti oleh Negara Republik Indonesia, harus diajukan dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak tanggal penerimaan permintaan pendaftaran merek yang pertama kali di nega…