Perpres Nomor 206 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2023 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024

    Tentang

    SALINAN

    PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR 206 TAHUN 2024

    TENTANG

    PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 76 TAHUN 2023 TENTANG RINCIAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2024

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang :

    bahwa untuk melakukan penyesuaian pendapatan negara, belanja negara, defisit anggaran, serta pembiayaan anggaran termasuk penggunaan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) sesuai kesimpulan rapat kerja antara Badan Anggaran Dewan Perwalcilan Rakyat, Pemerintah, dan Gubernur Bank lndonesia dalam rangka pembahasan laporan realisasi semester I dan prognosis semester II pelaksanaan Anggaran pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024, perlu dilakukan perubahan rincian Anggaran pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 20i24 sebagaimana telah diatur dalam peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2023 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimalcsud dalam huruf a, perlu menetapkan piraturan Presiden tentang Perubahan atas peraturan presiden Nomor 76 Tahun 2O23 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024

    Mengingat :

    Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945;

    Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 140, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6896);

    Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2023 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 151);

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN :

    Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 76 TAHUN 2023 TENTANG RINCIAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2024.

    Pasal I

    Ketentuan dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran IV, Lampiran VI, dan Lampiran VII Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2023 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 151) diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

    Pasal II

    Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

    Ditetapkan di Jakarta

    pada tanggal 31 Desember 2024

    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

    ttd.

    PRABOWO SUBIANTO

    Diundangkan di Jakarta

    pada tanggal 31 Desember 2024

    MENTERI SEKRETARIS NEGARA

    REPUBLIK INDONESIA,

    ttd.

    PRASETYO HADI