Perpres Nomor 113 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 6 TAHUN 2025 TENTANG TATA KELOLA PUPUK BERSUBSIDI
Menimbang
bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola yang baik dalam pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi telah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi;
bahwa untuk meningkatkan kepastian pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi serta mendukung intensifikasi pertanian dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional, perlu mengubah Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2O25 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi;
Mengingat
Pasal 4 ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2O25 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi (lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor l0);
Catatan
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.