PP Nomor 46 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit.

    Tentang

    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR 46 TAHUN 2008

    TENTANG

    PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH

    NOMOR 8 TAHUN 2005 TENTANG TATA KERJA DAN SUSUNAN

    ORGANISASI LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang:

    bahwa dalam rangka meningkatkan fungsi dan efektifitas Lembaga Kerja Sama Tripartit diperlukan adanya keseimbangan komposisi antarunsur dan kecukupan jumlah keanggotaan serta kesempatan yang lebih luas untuk menjadi anggota;

    bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit perlu dilakukan penyempurnaan;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerjasama Tripartit;

    Mengingat:

    Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);

    Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4482);

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2005 TENTANG TATA KERJA DAN SUSUNAN ORGANISASI LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT.

    Pasal I

    Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4482) diubah sebagai berikut:

    Ketentuan Pasal 1 angka 1 dan angka 2 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

    Lembaga Kerja Sama Tripartit yang selanjutnya disebut LKS Tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur Pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh.

    Lembaga Kerja Sama Tripartit Sektoral, yang selanjutnya disebut LKS Tripartit Sektoral, adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan sektor usaha tertentu yang anggotanya terdiri dari unsur Pemerintah, organisasi pengusaha sektor usaha tertentu, dan serikat pekerja/serikat buruh sektor usaha tertentu.

    Organisasi pengusaha adalah organisasi pengusaha yang ditunjuk oleh Kamar Dagang dan Industri untuk menangani masalah ketenagakerjaan.

    Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh balk di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.

    Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.

    Ketentuan Pasal 6 diubah dan ditambah 2 (dua) ayat baru sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 6

    Jumlah seluruh anggota dalam susunan keanggotaan LKS Tripartit Nasional sebagaimana, dimaksud dalam, Pasal 5, paling banyak 45 (empat puluh lima) orang yang penetapannya dilakukan dengan memperhatikan komposisi keterwakilan unsur Pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/ serikat buruh masing-masing paling banyak 15 (lima belas) orang.

    Komposisi keterwakilan LKS Tripartit Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan perbandingan 1 (satu) unsur Pemerintah, 1 (satu) unsur organisasi pengusaha, dan 1 (satu) unsur serikat pekerja/serikat buruh.

    Dalam hal salah satu unsur atau lebih tidak dapat memenuhi kesamaan jumlah keanggotaan dengan unsur lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka ketentuan komposisi keterwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku.

    Ketentuan Pasal 7 dihapus.

    Ketentuan Pasal 12 huruf c dan d diubah dan ditambah 1 (satu) ayat baru sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 12

    Untuk dapat diangkat dalam keanggotaan LKS Tripartit Nasional, calon anggota harus memenuhi persyaratan:

    Warga Negara Indonesia;

    sehat jasmani dan rohani;

    berpendidikan serendah-rendahnya Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat;

    Pegawai Negeri Sipil di lingkungan instansi Pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dan/atau instansi Pemerintah terkait lain bagi calon anggota yang berasal dari unsur Pemerintah;

    anggota atau pengurus organisasi pengusaha, bagi calon anggota yang berasal dari unsur organisasi pengusaha; dan

    anggota atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh bagi calon anggota yang berasal dari unsur serikat pekerja/serikat buruh.

    Ketua LKS Tripartit Nasional dapat dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d.

    Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 24

    Keanggotaan LKS Tripartit Propinsi terdiri dari unsur perangkat pemerintah propinsi, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh.

    Ketentuan Pasal 25 huruf b diubah sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 25

    Susunan keanggotaan LKS Tripartit Propinsi terdiri dari:

    Ketua merangkap anggota, dijabat oleh gubernur;

    3 (tiga) orang Wakil Ketua merangkap anggota, masing-masing dijabat oleh anggota yang mewakili unsur perangkat pemerintah propinsi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh;

    Sekretaris merangkap anggota, dijabat oleh anggota yang mewakili unsur Pemerintah yang berasal dari satuan organisasi perangkat daerah propinsi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan; dan

    beberapa orang anggota sesuai dengan kebutuhan.

    Ketentuan Pasal 26 diubah dan ditambah 2 (dua) ayat baru sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 26

    Jumlah seluruh anggota dalam susunan keanggotaan LKS Tripartit Propinsi sebagaimana…