PP Nomor 38 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 tentang Bank Umum Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1996.
Menimbang
bahwa untuk meningkatkan kualitas perbankan di Indonesia dan mendorong terciptanya sistem perbankan yang sehat, diperlukan adanya bank-bank yang tangguh dan sehat serta mampu berperan efektif dalam kehidupan perrekonomian yang semakin terbuka;
bahwa berhubung dengan itu dipandang perlu untuk mengubah persyaratan permodalan bagi usaha perbankan yang semula diatur dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 tentang Bank Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1996;
Mengingat
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 63 , Tambahan Lembaran Negara Nomor 2865);
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 31 , Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472);
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 tentang Bank Umum (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 117, Tambahkan Lembaran Negara Nomor 3503), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1996 (lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3655);