PP Nomor 36 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Tentang
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2009
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 2006
TENTANG HAK KEUANGAN, KEDUDUKAN PROTOKOL,
DAN PERLINDUNGAN KEAMANAN
PIMPINAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi belum sepenuhnya memberi dukungan atas jaminan pemenuhan kesejahteraan, bantuan hukum dan perlindungan keamanan kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya memberantas tindak pidana korupsi sehingga perlu diubah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi;
Mengingat:
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4636);
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 2006 TENTANG HAK KEUANGAN, KEDUDUKAN PROTOKOL, DAN PERLINDUNGAN KEAMANAN PIMPINAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4636) diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan Tunjangan Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) adalah sesuai dengan perlakuan Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima oleh Pejabat Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Judul BAB IV dan ketentuan Pasal 12 diubah serta diantara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 2 (dua) pasal baru, yakni Pasal 12A dan Pasal 12B sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB IV BANTUAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN KEAMANAN
Pasal 12
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberikan bantuan hukum dan perlindungan keamanan terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Perlindungan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan juga kepada keluarga Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Bantuan hukum dan perlindungan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan selama menjabat sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi.
Perlindungan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ketentuan lebih lanjut mengenai bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pasal 12A
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah tidak menjabat dapat mengajukan permintaan bantuan hukum dan perlindungan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2).
Permintaan bantuan hukum dan perlindungan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permintaan bantuan hukum dan perlindungan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pasal 12B
Segala biaya yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan bantuan hukum dan perlindungan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 12A dibebankan pada Anggaran Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Mei 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Mei 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 73
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2009
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 2006 TENTANG HAK KEUANGAN, KEDUDUKAN PROTOKOL, DAN PERLINDUNGAN KEAMANAN PIMPINAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
UMUM
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 29
Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4636), maka kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberikan Penghasilan dan Tunjangan Fasilitas. Adapun Penghasilan tersebut meliputi Gaji Pokok, Tunjangan Jabatan, dan Tunjangan Kehormatan. Sedangkan Tunjangan Fasilitas berupa Tunjangan Perumahan, Tunjangan Transportasi, Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa, serta Tunjangan Hari Tua.
Dalam implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2006 tersebut terdapat
permasalahan yang berkaitan dengan ketentuan perpajakan. Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ditegaskan bahwa: " pajak yang timbul atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (1) ditanggung oleh masing-masing Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ", sehingga hal itu kurang mendukung Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam melaksan…