PP Nomor 4 Tahun 2026 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2022 TENTANG PENGURUSAN PIUTANG NEGARA OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA

    Tentang

    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONES1A

    NOMOR 4 TAHUN 2026

    TENTANG

    PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2022

    TENTANG PENGURUSAN PIUTANG NEGARA OLEH

    PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang:

    bahwa pengelolaan keuangan negara untuk mewujudkan tujuan bernegara dapat menimbulkan gak pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang saat ini diurus oleh panitia urusan piutang negara berdasarkan Undang-undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitya Urusan Piutang Negara;

    bahwa dengan adanya piutang negara yang diurus oleh panitia urusan piutang negara namun belum diselesaikannya kewajiban para penanggung utang atau penjamin utang sebagaimana mestinya, perlu menyempurnakan ketentuan pengurusan piutang negara mengenai pendayagunaan, penguasaan fisik dan penggunaan barang jaminan/ harta kekayaan lain, pembelian barang jaminan/ harta kekayaan lain melalui lelang, serta pembayaran utang dengan pengambilalihan aset untuk penyelenggaraan pemerintahan dan/atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara Oleh Panitia Urusan Piutang Negara;

    Mengingat:

    Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

    Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitya Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2104);

    Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6814);

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH ATAS 2022 TENTANG PERUBAHAN 28 TAHUN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR TENTANG PENGURUSAN PIUTANG NEGARA OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA.

    Pasal I

    Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6814) diubah sebagai berikut:

    Ketentuan huruf y dan huruf z ayat (1) Pasal 7 diubah serta setelah huruf ce ditambahkan 3 (tiga) huruf, yakni huruf dd, huruf ee, dan huruf ff sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 7

    Dalam melaksanakan tugas pengurusan Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, PUPN berwenang menerbitkan:

    SP3N;

    surat penolakan pengurusan Piutang Negara;

    surat pengembalian pengurusan Piutang Negara;

    PB;

    surat koreksi atau perubahan besaran Piutang Negara;

    SP;

    SPP;

    surat permintaan sita persamaan;

    surat perintah pengangkatan sita;

    SPPBS;

    surat persetujuan atau penolakan penjualan tanpa melalui lelang;

    penetapan nilai limit lelang, nilai persetujuan penjualan tanpa melalui lelang atau nilai penebusan di bawah nilai pengikatan;

    surat pernyataan pengurusan Piutang Negara lunas;

    surat pernyataan pengurusan Piutang Negara selesai;

    PSBDT;

    surat pernyataan pencabutan PSBDT;

    surat persetujuan atau penolakan penarikan Piutang Negara;

    surat pengajuan usul pelaksanaan pencegahan ke luar wilayah Indonesia;

    surat persetujuan atau penolakan rencana Paksa Badan;

    surat permintaan izin Paksą Badan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi;

    surat perintah Paksa perpanjangan Paksa pembebasan Paksa Badan; Badan/perintah Badan/perintah;

    surat pemberitahuan Piutang Negara telah dihapuskan secara mutlak;

    surat permintaan kepada kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah/instansi yang berwenang untuk menjelaskan penyaluran kredit/pembiayaan/dana talangan yang telah dikeluarkan;

    surat penyampaian daftar Penanggung Utang/Penjamin Utang kepada kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah/badan lain yang berwenang untuk dilakukan tindakan keperdataan dan/atau tindakan layanan publik;

    surat permintaan bantuan kepada jaksa dalam hal terdapat bukti ada penyalahgunaan pemakaian kredit, pembiayaan, dan/atau dana talangan oleh pihak Penanggung Utang;

    surat permintaan pengosongan Barang Jaminan/Harta Kekayaan Lain yang terjual lelang atau yang dilakukan penguasaan fisik dan penggunaan oleh negara, pendayagunaan, atau pengambilalihan hak;

    surat permintaan informasi data keuangan dapat berupa rekening tabungan, deposito, giro, rekening efek, data transaksi dan surat berharga milik Penanggung Utang dan/atau Penjamin Utang atau Pihak yang Memperoleh Hak kepada kementerian/lembaga/badan-badan yang berwenang;

    surat permintaan pemblokiran Barang Jaminan/Harta Kekayaan Lain, termasuk pemblokiran surat berharga yang ditransaksikan di bursa dan harta kekayaan yang tersimpan di lembaga jasa keuangan;

    surat permintaan pembatalan peralihan dan/atau pendaftaran hak, dalam hal Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain dilakukan peralihan dan/atau pendaftaran hak oleh pihak lain tidak sesuai ketentuan;

    surat keputusan penguasaan fisik dan penggunaan oleh negara sebelum dilakukan penjualan atau pengambilalihan hak;

    surat keputusan pendayagunaan Barang Jaminan/Harta Kekayaan Lain; dan

    surat keputusan pengambilalihan hak kepemilikan kepada negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan/atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum.

    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja dan hubungan PUPN pusat dan PUPN cabang diatur dalam Peraturan Menteri.

    Ketentuan ayat (6) Pasal 26 diubah dan penjelasan ayat (6) Pasal 26 diubah sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 26

    Penyitaan Barang Jaminan/Harta Kekayaan Lain dilakukan terhadap barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak milik Penanggung Utang dan/atau Penjamin Utang, yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan atau tempat lain, termasuk:

    barang dalam penguasaan pihak lain;

    barang dibebani tanggungan/hipotik/fidusia; dengan hak

    uang dan/atau harta kekayaan yang tersimpan di lembaga jasa keuangan;

    obligasi, saham dan surat berharga lainnya;

    barang tidak berwujud termasuk hak…