PP Nomor 79 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

    Tentang

    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR 79 TAHUN 1998

    TENTANG

    PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1993

    TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA

    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang:

    bahwa besarnya pemberian santunan kematian dan biaya pemakaman akibat kecelakaan kerja, serta seluruh biaya yang dikeluarkan akibat kecelakaan kerja perlu ditinjau ulang karena tidak sesuai lagi dengan kebutuhan pekerja;

    bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu untuk mengubah Peraturan pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja dengan Peraturan Pemerintah;

    Mengingat:

    Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

    Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang laminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3468);

    Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program laminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3520);

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1993 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA.

    Pasal I

    Mengubah dan menambah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, sebagai berikut:

    Ketentuan Pasal 22 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 22 ayal (1) menjadi berbunyi sebagai berikut:

    "Pasal 22

    Jaminan Kematian dibayar sekaligus kepada Janda atau Duda atau Anak, dan meliputi:

    Santunan Kematian sebesar Rp 2.000.000.00 (dua juta rupiah): dan

    Biaya pemakaman sebesar Rp 460.000,00 (empat ratus ribu rupiah)."

    Ketentuan pada Lampiran II huruf A angka 3 butir c diubah, sehingga butir c menjadi berbunyi sebagai berikut:

    "c.

    Biaya pemakaman sebesar Rp400.000,00(empat ratus ribu rupiah)."

    Ketentuan pada Lampiran II huruf B diubah, sehingga huruf B seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut:

    "B.

    Pengobatan dan perawatan sesuai dengan biaya yang dikeluarkan untuk:

    Dokter;

    Obat;

    Operasi;

    Rontgen, Laboratorium;

    Perawatan Puskesmas, Rumah Sakit Umum Kelas I;

    Gigi;

    Mata;

    Jasa tabib/sinshe/tradisional yang telah mendapat izin resmi dari instansi yang berwenang.

    Seluruh biaya yang dikeluarkan untuk 1 (satu) peristiwa kecelakaan tersebut pada B.1 sampai dengan B.8 dibayarkan maksimum Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah)."

    Pasal II

    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

    Agar setiar orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

    Ditetapkan di Jakarta

    pada tanggal 10 Nopember 1998

    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

    BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

    Diundangkan di Jakarta

    pada tanggal 10 Nopember 1998

    MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA

    REPUBLIK INDONESIA

    AKBAR TANDJUNG

    LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 184

    PENJELASAN ATAS

    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR 79 TAHUN 1998

    TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1993

    TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA

    UMUM

    Perubahan situasi ekonomi nasional yang berdampak meningkatnya harga-harga di berbagai sektor kegiatan ekonomi, baik secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi efektifitas penyelenggaraan program Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Oleh karena itu, kenaikan biaya yang berkaitan dengan kematian dan pemakaman akibat kecelakaan kerja, serta seluruh biaya yang harus dikeluarkan untuk 1 (satu) peristiwa kecelakaan kerja merupakan hal yang tidak dapat dihindarkan lagi. Dengan demikian, besarnya jumlah santunan yang telah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, perlu ditinjau ulang karena dirasakan sudah tidak memadai.

    Sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu untuk mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 dengan Peraturan Pemerintah ini.

    PASAL DEMI PASAL

    Pasal I

    Angka 1

    Pasal 22

    Cukup jelas

    Angka 2

    Cukup jelas

    Angka 3

    Cukup jelas

    Pasal II

    Cukup jelas

    TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3792