PP Nomor 48 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 134 Tahun 2000 tentang Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir.

    Tentang

    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR 48 TAHUN 2001

    TENTANG

    PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 134 TAHUN 2000

    TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

    YANG BERLAKU PADA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR

    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang:

    bahwa biaya Izin Terpadu pada dasarnya terdiri atas biaya Izin Konstruksi dan Izin Operasi Jangka Panjang;

    bahwa ternyata terdapat kekeliruan dalam penghitungan besar biaya Izin Terpadu untuk Raktor Daya ≥ 600 Mwe;

    bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu untuk mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 134 Tahun 2000 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir dengan Peraturan Pemerintah;

    Mengingat:

    Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;

    Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3687);

    Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3760);

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 134 TAHUN 2000 TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR.

    Pasal I

    Mengubah Lampiran angka II huruf A Nomor 3 huruf b Nomor 2) Peraturan Pemerintah Nomor 134 Tahun 2000 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 239, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4041) dengan mengubah tarif Izin Terpadu untuk Reaktor Daya ≥ 600 Mwe, sehingga Lampiran Angka II huruf A Peraturan Pemerintah Nomor 134 Tahun 2000 seluruhnya berbunyi sebagai berikut:

    JENIS PENERIMAAN NEGARA

    BUKAN PAJAK

    SATUAN

    TARIF (Rp)

    BIAYA IZIN PEMANFAATAN INSTALASI NUKLIR

    A.

    Reaktor Nuklir

    Reaktor Riset/Reaktor Tes

    Izin Tapak

    Pemerintah

    per izin

    Rp.

    2.500.000,00

    Swasta

    per izin

    Rp.

    5.500.000,00

    Izin Konstruksi

    Pemerintah

    per izin

    Rp.

    3.750.000,00

    Swasta

    per izin

    Rp.

    8.250.000,00

    Izin Operasi Sementara

    Pemerintah

    per izin

    Rp.

    1.250.000,00

    Swasta

    per izin

    Rp.

    2.750.000.00

    Izin Operasi Jangka Panjang

    Pemerintah

    per izin

    Rp.

    6.250.000,00

    Swasta

    per izin

    Rp.

    13.750.000,00

    Izin Dekomisioning

    Pemerintah

    per izin

    Rp.

    3.750.000,00

    Swasta

    per izin

    Rp.

    8.250.000,00

    Izin Upgrading Daya

    per izin

    Rp.

    3.750.000,00

    Izin Modifikasi Komponen

    per izin

    Rp.

    300.000,00

    Reaktor Daya < 600 Mwe

    Izin Multi Tahap

    Izin Tapak

    per izin

    Rp.

    33.000.000,00

    Izin Konstruksi

    per izin

    Rp.

    165.000.000.00

    Izin Operasi Sementara

    per izin

    Rp.

    110.000.000,00

    Izin Operasi Jangka Panjang

    per izin

    Rp.

    550.000.000,00

    Izin Dekomisioning

    per izin

    Rp.

    110.000.000,00

    Izin DuaTahap

    Izin Tapak

    per izin

    Rp.

    33.000.000,00

    Izin Terpadu

    per izin

    Rp.

    715.000.000,00

    Izin Dekomisioning

    per izin

    Rp.

    110.000.000,00

    Reaktor Daya ≥ 600 Mwe

    Izin Multi Tahap

    Izin Tapak

    per izin

    Rp.

    49.500.000,00

    Izin Konstruksi

    per izin

    Rp.

    247.500.000,00

    Izin Operasi Sementara

    per izin

    Rp.

    165.000.000,00

    Izin Operasi Jangka Panjang

    per izin

    Rp.

    825.000.000,00

    Izin Dekomisioning

    per izin

    Rp.

    165.000.000,00

    Izin Dua Tahap

    Izin Tapak

    per izin

    Rp.

    49.500.000,00

    Izin Terpadu

    per izin

    Rp.

    1.072.500.000.00

    Izin Dekomisioning

    per izin

    Rp.

    165.000.000,00

    Pasal II

    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

    Ditetapkan di Jakarta

    pada tanggal 8 Juni 2001

    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

    ABDURRAHMAN WAHID

    Diundangkan di Jakarta

    pada tanggal 8 Juni 2001

    SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

    DJOHAN EFFENDI

    LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 72

    PENJELASAN

    ATAS

    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR 48 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 134 TAHUN 2000

    TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

    YANG BERLAKU PADA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR

    UMUM

    Penerimaan Negara Bukan Pajak memiliki arti dan peran yang sangat penting dalam pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan Negara dan pembangunan nasional.

    Bahwa dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 134 Tahun 2000 terdapat kekeliruan dalam penghitungan besar biaya Izin Terpadu pada Reaktor Daya ≥ 600 Mwe, karena biaya Izin Terpadu pada dasarnya terdiri atas biaya Izin Konstruksi dan Izin Operasi Jangka Panjang.

    Sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 134 Tahun 2000 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir dengan Peraturan Pemerintah.

    PASAL DEMI PASAL

    Pasal I

    Cukup jelas

    Pasal II

    Cukup jelas

    TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4103