PP Nomor 48 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 134 Tahun 2000 tentang Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
Tentang
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 48 TAHUN 2001
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 134 TAHUN 2000
TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa biaya Izin Terpadu pada dasarnya terdiri atas biaya Izin Konstruksi dan Izin Operasi Jangka Panjang;
bahwa ternyata terdapat kekeliruan dalam penghitungan besar biaya Izin Terpadu untuk Raktor Daya ≥ 600 Mwe;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu untuk mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 134 Tahun 2000 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat:
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3687);
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3760);
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 134 TAHUN 2000 TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR.
Pasal I
Mengubah Lampiran angka II huruf A Nomor 3 huruf b Nomor 2) Peraturan Pemerintah Nomor 134 Tahun 2000 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 239, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4041) dengan mengubah tarif Izin Terpadu untuk Reaktor Daya ≥ 600 Mwe, sehingga Lampiran Angka II huruf A Peraturan Pemerintah Nomor 134 Tahun 2000 seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
JENIS PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF (Rp)
BIAYA IZIN PEMANFAATAN INSTALASI NUKLIR
A.
Reaktor Nuklir
Reaktor Riset/Reaktor Tes
Izin Tapak
Pemerintah
per izin
Rp.
2.500.000,00
Swasta
per izin
Rp.
5.500.000,00
Izin Konstruksi
Pemerintah
per izin
Rp.
3.750.000,00
Swasta
per izin
Rp.
8.250.000,00
Izin Operasi Sementara
Pemerintah
per izin
Rp.
1.250.000,00
Swasta
per izin
Rp.
2.750.000.00
Izin Operasi Jangka Panjang
Pemerintah
per izin
Rp.
6.250.000,00
Swasta
per izin
Rp.
13.750.000,00
Izin Dekomisioning
Pemerintah
per izin
Rp.
3.750.000,00
Swasta
per izin
Rp.
8.250.000,00
Izin Upgrading Daya
per izin
Rp.
3.750.000,00
Izin Modifikasi Komponen
per izin
Rp.
300.000,00
Reaktor Daya < 600 Mwe
Izin Multi Tahap
Izin Tapak
per izin
Rp.
33.000.000,00
Izin Konstruksi
per izin
Rp.
165.000.000.00
Izin Operasi Sementara
per izin
Rp.
110.000.000,00
Izin Operasi Jangka Panjang
per izin
Rp.
550.000.000,00
Izin Dekomisioning
per izin
Rp.
110.000.000,00
Izin DuaTahap
Izin Tapak
per izin
Rp.
33.000.000,00
Izin Terpadu
per izin
Rp.
715.000.000,00
Izin Dekomisioning
per izin
Rp.
110.000.000,00
Reaktor Daya ≥ 600 Mwe
Izin Multi Tahap
Izin Tapak
per izin
Rp.
49.500.000,00
Izin Konstruksi
per izin
Rp.
247.500.000,00
Izin Operasi Sementara
per izin
Rp.
165.000.000,00
Izin Operasi Jangka Panjang
per izin
Rp.
825.000.000,00
Izin Dekomisioning
per izin
Rp.
165.000.000,00
Izin Dua Tahap
Izin Tapak
per izin
Rp.
49.500.000,00
Izin Terpadu
per izin
Rp.
1.072.500.000.00
Izin Dekomisioning
per izin
Rp.
165.000.000,00
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juni 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juni 2001
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
DJOHAN EFFENDI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 72
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 48 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 134 TAHUN 2000
TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
UMUM
Penerimaan Negara Bukan Pajak memiliki arti dan peran yang sangat penting dalam pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan Negara dan pembangunan nasional.
Bahwa dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 134 Tahun 2000 terdapat kekeliruan dalam penghitungan besar biaya Izin Terpadu pada Reaktor Daya ≥ 600 Mwe, karena biaya Izin Terpadu pada dasarnya terdiri atas biaya Izin Konstruksi dan Izin Operasi Jangka Panjang.
Sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 134 Tahun 2000 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir dengan Peraturan Pemerintah.
PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Cukup jelas
Pasal II
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4103