PP Nomor 39 Tahun 1993 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984

    Menimbang

    bahwa untuk lebih memberikan kepastian bagi Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan atas penghasilan berupa bunga obligasi dan dividen dari sekuritas yang diperdagangkan di Pasar Modal, dipandang perlu untuk mengatur kembali perlakuan perpajakannya;

    bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengubah ketentuan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Penghasilan Tahun 1984;

    Mengingat

    Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;

    Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);

    Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3459);

    Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3309);