PMK Nomor 34/PMK.04/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteria Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk.

    Menimbang

    bahwa ketentuan mengenai nilai pabean untuk penghitungan bea masuk telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/201 0 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk;

    bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan praktikpraktik perdagangan dan meningkatkan efektivitas penelitian serta penetapan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk sesuai dengan Agreement on Implementation of Article VII General Agreement on Tariff and Trade , perlu dilakukan perubahan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 , perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/201 0 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk;

    Mengingat

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/201 0 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk;

    Catatan

    Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.