PMK Nomor 129/PMK.08/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kuangan Nomor 265/PMK.08/2015 tentang Fasilitas dalam Rangka Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi Proyek Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.

    Menimbang

    bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 265/PMK.08/2015 tentang Fasilitas dalam Rangka Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi Proyek Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur telah diatur mengenai mekanisme fasilitas pendanaan untuk bantuan teknis ( project development fund );

    bahwa dalam rangka mendukung usaha mewujudkan ketahanan energi nasional dan menjamin ketersediaan Bahan Bakar Minyak nasional serta mengurangi ketergantungan impor Bahan Bakar Minyak, Pemerintah perlu menyediakan fasilitas penyiapan proyek dan pendampingan transaksi;

    bahwa dalam rangka mendukung upaya percepatan Pembangunan Kilang Minyak melalui Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) serta melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 146 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pembangunan dan Pengembangan Kilang Minyak di Dalam Negeri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara menyediakan fasilitas penyiapan Pembangunan Kilang Minyak dan/atau pendampingan transaksi;

    bahwa dalam rangka efektivitas pelaksanaan fasilitas pendanaan untuk bantuan teknis ( project development fund ) sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, perlu diatur mengenai fasilitas penyiapan proyek dan pendampingan transaksi dengan mekanisme penggantian biaya;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 265/PMK.08/2015 tentang Fasilitas dalam Rangka Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi Proyek Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur;

    Mengingat

    Peraturan Presiden Nomor 146 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pembangunan dan Pengembangan Kilang Minyak di Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 417);

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 265/PMK.08/2015 tentang Fasilitas dalam Rangka Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi Proyek Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2063);

    Catatan

    Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap proses pemberian Fasilitas yang telah dilakukan dan dokumen yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku dan untuk proses selanjutnya mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.