PMK Nomor 194/PMK.02/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.02/2013 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga.

    Menimbang

    bahwa dalam rangka penyusunan dan penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) Tahun Anggaran 2014, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.02/2013 tentang Petunjuk Penyusunan Dan Penelaahan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga;

    bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan penganggaran kementerian negara/lembaga, dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.02/2013 telah diatur keterlibatan aparat pengawasan intern pemerintah kementerian negara/lembaga dalam rangka penyusunan dan penelaahan RKA-K/L;

    bahwa dalam rangka memberikan pedoman bagi aparat pengawasan intern pemerintah kementerian negara/lembaga dalam melakukan reviu RKA-K/L, perlu diatur pedoman reviu RKA-K/L dengan melakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.02/2013 ;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.02/2013 tentang Petunjuk Penyusunan Dan Penelaahan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga;

    Mengingat

    Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5178);

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.02/2013 tentang Petunjuk Penyusunan Dan Penelaahan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga;

    Catatan

    Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

    Seluruh frasa “Aparat Pengawasan Intern Kementerian Negara/Lembaga (API K/L)”, selanjutnya dibaca “Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian Negara/Lembaga (APIP K/L)”.

    Seluruh ketentuan mengenai penelitian terhadap RKA-K/L sepanjang dilakukan oleh APIP K/L, selanjutnya dibaca ketentuan mengenai reviu terhadap RKA-K/L.

    Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.