PMK Nomor 3/PMK.08/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.08/2014 tentang Pelaksanaan Belanja Hibah Ke Pemerintah Asing/ Lembaga Asing.
Menimbang
bahwa dalam rangka pelaksanaan belanja hibah ke pemerintah asing/lembaga asing, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.08/2014 tentang Pelaksanaan Belanja Hibah Ke Pemerintah Asing/Lembaga Asing;
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.08/2014 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, belum mengatur pelaksanaan belanja hibah ke pemerintah asing/lembaga asing dalam bentuk rupiah;
bahwa untuk mengakomodasi pelaksanaan belanja hibah ke pemerintah asing/lembaga asing dalam berituk rupiah sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu dilakukan perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.08/2014 ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.08/2014 Tentang Pelaksanaan Belanja Hi bah ke Pemerintah Asing/ Lembaga Asing;
Mengingat
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.08/2014 tentang Pelaksanaan Belanja Hibah Ke Pemerintah Asing/ Lembaga Asing;
Catatan
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, transaksi setelmen belanja hibah dalam valuta asing/rupiah yang telah dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sepanJang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh frasa "Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang", selanjutnya dibaca "Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko".
Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan