PMK Nomor 147/PMK.07/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.07/2015 tentang Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Tambahan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015.
Menimbang
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.07 /2015 tentang Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Tambahan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015;
bahwa dalam rangka mengoptimalkan penyaluran dan penggunaan Dana Alokasi Khusus Tambahan Usulan Daerah, perlu dilakukan perubahan batas waktu penyaluran Dana Alokasi Khusus Tambahan Usulan Daerah yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.07 /2015;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.07 /2015 tentang Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Tambahan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015;
Mengingat
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5669);
Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 56);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.07 /2015 temtang Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Tambahan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015;
Catatan
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.