PMK Nomor 70/PMK.02/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Penggunaan Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (Ba 999.08).

    Menimbang

    bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87 /PMK.02/2015 telah diatur ketentuan mengenai tata cara penggunaan anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08);

    bahwa dalam rangka menyempurnakan ketentuan mengenai tata cara penggunaan anggaran Bendahara Umum Negara untuk Bagian Anggaran Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) dan meningkatkan efektivitas serta akuntabilitas dalam pengajuan usul penggunaan anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara untuk Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08), perlu mengubah ketentuan mengenai tata cara penggunaan anggaran Bendahara Umum Negara untuk Bagian Anggaran Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08), yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87 /PMK.02/2015;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87 /PMK.02/2015 Tentang Tata Cara Penggunaan Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08);

    Mengingat

    Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5178);

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87 /PMK.02/2015 ten.tang Tata Cara Penggunaan Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08);

    Catatan

    Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.