PMK Nomor 249/PMK.05/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.05/2008 tentang Sistem Akuntansi Utang Pemerintah.
Menimbang
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.05/2008 , telah ditetapkan mekanisme pelaksanaan Sistem Akuntansi Utang Pemerintah;
bahwa sehubungan dengan perlunya dilakukan perubahan ruang lingkup dan mekanisme pelaksanaan Sistem Akuntansi Utang Pemerintah, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.05/2008 ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.05/2008 Tentang Sistem Akuntansi Utang Pemerintah;
Mengingat
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.05/2008 tentang Sistem Akuntansi Utang Pemerintah;