PMK Nomor 36/PMK.02/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.02/2011 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2012.
Tentang
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36/PMK.02/2012
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 84/PMK.02/2011
TENTANG STANDAR BIAYA TAHUN ANGGARAN 2012
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.02/2011 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2012;
bahwa sehubungan dengan adanya perubahan ruang lingkup dan mekanisme pelaksanaan Standar Biaya Tahun Anggaran 2012, perlu dilakukan perubahan atas beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.02/2011 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2012;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.02/2011 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2012;
Mengingat:
Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010 ;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.02/2011 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2012;
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 84/PMK.02/2011 TENTANG STANDAR BIAYA TAHUN ANGGARAN 2012.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.02/2011 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2012, diubah sebagai berikut:
Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3A
Selain Standar Biaya Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan ayat (4), Menteri Keuangan dapat menyetujui Standar Biaya Masukan lainnya berdasarkan usulan dari Menteri/Pimpinan Lembaga dengan mempertimbangkan hal-hal antara lain sebagai berikut:
kekhususan satuan biaya yang dimiliki oleh Kementerian Negara/Lembaga;
tuntutan peningkatan kualitas pelayanan publik tertentu; dan/atau
daerah terpencil/daerah perbatasan/pulau terluar.
Angka 6 mengenai Honorarium Peneliti, angka 7 mengenai Honorarium Narasumber Seminar/Rakor/Sosialisasi/ Diseminasi, angka 8 mengenai Honorarium Panitia Seminar/Sosialisasi/Diseminasi, dan angka 24 mengenai Satuan Biaya Uang Saku Paket Fullboard di Luar Kota, dan Uang Saku Paket Fullboard serta Fullday/Halfday sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.02/2011 diubah sehingga menjadi sebagai berikut:
(dalam rupiah)
NO.
URAIAN
SATUAN
BIAYA TA
2012
(2)
(4)
HONORARIUM PENELITI
6.1
Peneliti Utama (Maksimum 4 jam/hari)
OJ
60.000
6.2
Peneliti Madya (Maksimum 4 jam/hari)
OJ
50.000
6.3
Peneliti Muda (Maksimum 4 jam/hari)
OJ
40.000
6.4
Peneliti Pertama (Maksimum 4 jam/hari)
OJ
35.000
6.5
Pembantu Peneliti (Maksimum 4 jam/hari)
OJ
20.000
6.6
Koordinator Peneliti
OB
420.000
6.7
Sekretariat Penelitian
OB
300.000
6.8
Pengolah Data
Penelitian
1.540.000
6.9
Petugas Survei
Orang/ responden
8.000
6.10
Pembantu Lapangan
OJ
80.000
HONORARIUM NARASUMBER SEMINAR/RAKOR/SOSIALISASI/ DISEMINASI/FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD)/KEGIATAN SEJENIS
7.1
Narasumber/Pembahas:
Menteri/Pejabat Setingkat Menteri/Pejabat Negara Lainnya/yang disetarakan
OJ
1.500.000
Pejabat Eselon I/yang disetarakan
OJ
1.300.000
Pejabat Eselon II/yang disetarakan
OJ
900.000
Pejabat Eselon III ke bawah/yang disetarakan
OJ
800.000
7.2
Moderator
OJ
600.000
HONORARIUM PANITIA SEMINAR/ RAKOR/SOSIALISASI /DISEMINASI/ FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD)/KEGIATAN SEJENIS
8.1
Penanggung Jawab
OK
400.000
8.2
Ketua/Wakil ketua
OK
350.000
8.3
Sekretaris
OK
300.000
8.4
Anggota
OK
300.000
SATUAN BIAYA UANG HARIAN PAKET FULLBOARD DI LUAR KOTA, UANG SAKU PAKET FULLBOARD SERTA FULLDAY/HALFDAY DI DALAM KOTA
(dalam rupiah)
NO
PROPINSI
SATUAN
UANG HARIAN PAKET FULLBOARD DI LUAR KOTA
UANG SAKU PAKET FULLBOARD DI DALAM KOTA
UANG SAKU PAKET FULLDAY/ HALFDAY DI DALAM KOTA
GOL I/II
GOL III
GOL IV
GOL I/II
GOL III
GOL IV
GOL I/II
GOL III
GOL IV
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
1.
ACEH
OH
100.000
105.000
115.000
80.000
85.000
92.000
65.000
70.000
75.000
2.
SUMATERA UTARA
OH
100.000
105.000
115.000
80.000
85.000
92.000
65.000
70.000
75.000
3.
R I A U
OH
100.000
105.000
115.000
80.000
85.000
92.000
65.000
70.000
75.000
4.
KEPULAUAN RIAU
OH
100.000
105.000
115.000
80.000
85.000
92.000
65.000
70.000
75.000
5.
J A M B I
OH
100.000
105.000
115.000
80.000
85.000
92.000
65.000
70.000
75.000
6.
SUMATERA BARAT
OH
100.000
105.000
115.000
80.000
85.000
92.000
65.000
70.000
75.000
7.
SUMATERA SELATAN
OH
100.000
105.000
115.000
80.000
85.000
92.000
65.000
70.000
75.000
8.
LAMPUNG
OH
100.000
105.000
115.000
80.000
85.000
92.000
65.000
70.000
75.000
9.
BENGKULU
OH
100.000
105.000
115.000
80.000
85.000
92.000
65.000
70.000
75.000
10.
BANGKA BELITUNG
OH
100.000
105.000
115.000
80.000
85.000
92.000
65.000
70.000
75.000
11.
B A N T E N
OH
100.000
105.000
115.000
80.000
85.000
92.000
65.000
70.000
75.000
12.
JAWA BARAT
OH
100.000
105.000
115.000
80.000
85.000
92.000
65.000
70.000
75.000
13.
D.K.I. JAKARTA
OH
100.000
105.000
115.000
80.000
85.000
92.000
65.000
70.000
75.000
14.
JAWA BARAT
OH
100.000
105.000
115.000
80.000
85.000
92.000
65.000
70.000
75.000
15.
D.K.I. JAKARTA
OH
100.000
105.000
115.000
80.000
85.000
92.000
65.000
70.000
75.000
16.
JAWA TENGAH
OH
100.000
105.000
115.000
80.000
85.000
92.000
65.000
70.000
75.000
17.
D.I. YOGYAKARTA
OH
100.000
105.000
115.000
80.000
85.000
92.000
65.000
70.000
75.000
18.
JAWA TIMUR
OH
100.000
105.000
115.000
80.000
85.000
92.000
65.000
70.000
75.000
19.
B A L I
OH
100.000
105.000
115.000
80.000
85.000
92.000
65.000
70.000
75.000
20.
NUSA TENGGARA BARAT
OH
100.000
105.000
115.000
80.000
85.000
92.000
65.000
70.000
75.000
21.
NUSA TENGGARA TIMUR
OH
100.000
105.000
115.000
80.000
85.000
92.000
65.000
70.000
75.000
22.
KALIMANTAN BARAT
OH
100.000
105.000
115.000
80.000
85.000
92.000
65.000
70.000
75.000
23.
KALIMANTAN TENGAH
OH
100.000
105.000
115.000
80.000
85.000
92.000
65.000
70.000
75.000
24.
KALIMANTAN SELATAN
OH
100.000
105.000
115.000
80.000
85.000
92.000
65.000
70.000
75.000
25.
KALIMANTAN TIMUR
OH
100.000
105.000
115.000
80.000
85.000
92.000
65.000
70.000
75.000
26.
SULAWESI UTARA
OH
100.000
105.000
115.000
80.000
85.000
92.000
65.000
70.000
75.000
27.
GORONTALO
OH
100.000
105.000
115.000
80.000
85.000
92.000
65.000
70.000
75.000
28.
SULAWESI BARAT
OH
100.000
105.000
115.000
80.000
85.000
92.000
65.000
70.000
75.000
29…