PMK Nomor 36/PMK.02/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.02/2011 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2012.

    Tentang

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR 36/PMK.02/2012

    TENTANG

    PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 84/PMK.02/2011

    TENTANG STANDAR BIAYA TAHUN ANGGARAN 2012

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang:

    bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.02/2011 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2012;

    bahwa sehubungan dengan adanya perubahan ruang lingkup dan mekanisme pelaksanaan Standar Biaya Tahun Anggaran 2012, perlu dilakukan perubahan atas beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.02/2011 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2012;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.02/2011 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2012;

    Mengingat:

    Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010 ;

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.02/2011 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2012;

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 84/PMK.02/2011 TENTANG STANDAR BIAYA TAHUN ANGGARAN 2012.

    Pasal I

    Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.02/2011 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2012, diubah sebagai berikut:

    Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3A sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 3A

    Selain Standar Biaya Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan ayat (4), Menteri Keuangan dapat menyetujui Standar Biaya Masukan lainnya berdasarkan usulan dari Menteri/Pimpinan Lembaga dengan mempertimbangkan hal-hal antara lain sebagai berikut:

    kekhususan satuan biaya yang dimiliki oleh Kementerian Negara/Lembaga;

    tuntutan peningkatan kualitas pelayanan publik tertentu; dan/atau

    daerah terpencil/daerah perbatasan/pulau terluar.

    Angka 6 mengenai Honorarium Peneliti, angka 7 mengenai Honorarium Narasumber Seminar/Rakor/Sosialisasi/ Diseminasi, angka 8 mengenai Honorarium Panitia Seminar/Sosialisasi/Diseminasi, dan angka 24 mengenai Satuan Biaya Uang Saku Paket Fullboard di Luar Kota, dan Uang Saku Paket Fullboard serta Fullday/Halfday sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.02/2011 diubah sehingga menjadi sebagai berikut:

    (dalam rupiah)

    NO.

    URAIAN

    SATUAN

    BIAYA TA

    2012

    (2)

    (4)

    HONORARIUM PENELITI

    6.1

    Peneliti Utama (Maksimum 4 jam/hari)

    OJ

    60.000

    6.2

    Peneliti Madya (Maksimum 4 jam/hari)

    OJ

    50.000

    6.3

    Peneliti Muda (Maksimum 4 jam/hari)

    OJ

    40.000

    6.4

    Peneliti Pertama (Maksimum 4 jam/hari)

    OJ

    35.000

    6.5

    Pembantu Peneliti (Maksimum 4 jam/hari)

    OJ

    20.000

    6.6

    Koordinator Peneliti

    OB

    420.000

    6.7

    Sekretariat Penelitian

    OB

    300.000

    6.8

    Pengolah Data

    Penelitian

    1.540.000

    6.9

    Petugas Survei

    Orang/ responden

    8.000

    6.10

    Pembantu Lapangan

    OJ

    80.000

    HONORARIUM NARASUMBER SEMINAR/RAKOR/SOSIALISASI/ DISEMINASI/FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD)/KEGIATAN SEJENIS

    7.1

    Narasumber/Pembahas:

    Menteri/Pejabat Setingkat Menteri/Pejabat Negara Lainnya/yang disetarakan

    OJ

    1.500.000

    Pejabat Eselon I/yang disetarakan

    OJ

    1.300.000

    Pejabat Eselon II/yang disetarakan

    OJ

    900.000

    Pejabat Eselon III ke bawah/yang disetarakan

    OJ

    800.000

    7.2

    Moderator

    OJ

    600.000

    HONORARIUM PANITIA SEMINAR/ RAKOR/SOSIALISASI /DISEMINASI/ FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD)/KEGIATAN SEJENIS

    8.1

    Penanggung Jawab

    OK

    400.000

    8.2

    Ketua/Wakil ketua

    OK

    350.000

    8.3

    Sekretaris

    OK

    300.000

    8.4

    Anggota

    OK

    300.000

    SATUAN BIAYA UANG HARIAN PAKET FULLBOARD DI LUAR KOTA, UANG SAKU PAKET FULLBOARD SERTA FULLDAY/HALFDAY DI DALAM KOTA

    (dalam rupiah)

    NO

    PROPINSI

    SATUAN

    UANG HARIAN PAKET FULLBOARD DI LUAR KOTA

    UANG SAKU PAKET FULLBOARD DI DALAM KOTA

    UANG SAKU PAKET FULLDAY/ HALFDAY DI DALAM KOTA

    GOL I/II

    GOL III

    GOL IV

    GOL I/II

    GOL III

    GOL IV

    GOL I/II

    GOL III

    GOL IV

    (1)

    (2)

    (3)

    (4)

    (5)

    (6)

    (7)

    (8)

    (9)

    (10)

    (11)

    (12)

    1.

    ACEH

    OH

    100.000

    105.000

    115.000

    80.000

    85.000

    92.000

    65.000

    70.000

    75.000

    2.

    SUMATERA UTARA

    OH

    100.000

    105.000

    115.000

    80.000

    85.000

    92.000

    65.000

    70.000

    75.000

    3.

    R I A U

    OH

    100.000

    105.000

    115.000

    80.000

    85.000

    92.000

    65.000

    70.000

    75.000

    4.

    KEPULAUAN RIAU

    OH

    100.000

    105.000

    115.000

    80.000

    85.000

    92.000

    65.000

    70.000

    75.000

    5.

    J A M B I

    OH

    100.000

    105.000

    115.000

    80.000

    85.000

    92.000

    65.000

    70.000

    75.000

    6.

    SUMATERA BARAT

    OH

    100.000

    105.000

    115.000

    80.000

    85.000

    92.000

    65.000

    70.000

    75.000

    7.

    SUMATERA SELATAN

    OH

    100.000

    105.000

    115.000

    80.000

    85.000

    92.000

    65.000

    70.000

    75.000

    8.

    LAMPUNG

    OH

    100.000

    105.000

    115.000

    80.000

    85.000

    92.000

    65.000

    70.000

    75.000

    9.

    BENGKULU

    OH

    100.000

    105.000

    115.000

    80.000

    85.000

    92.000

    65.000

    70.000

    75.000

    10.

    BANGKA BELITUNG

    OH

    100.000

    105.000

    115.000

    80.000

    85.000

    92.000

    65.000

    70.000

    75.000

    11.

    B A N T E N

    OH

    100.000

    105.000

    115.000

    80.000

    85.000

    92.000

    65.000

    70.000

    75.000

    12.

    JAWA BARAT

    OH

    100.000

    105.000

    115.000

    80.000

    85.000

    92.000

    65.000

    70.000

    75.000

    13.

    D.K.I. JAKARTA

    OH

    100.000

    105.000

    115.000

    80.000

    85.000

    92.000

    65.000

    70.000

    75.000

    14.

    JAWA BARAT

    OH

    100.000

    105.000

    115.000

    80.000

    85.000

    92.000

    65.000

    70.000

    75.000

    15.

    D.K.I. JAKARTA

    OH

    100.000

    105.000

    115.000

    80.000

    85.000

    92.000

    65.000

    70.000

    75.000

    16.

    JAWA TENGAH

    OH

    100.000

    105.000

    115.000

    80.000

    85.000

    92.000

    65.000

    70.000

    75.000

    17.

    D.I. YOGYAKARTA

    OH

    100.000

    105.000

    115.000

    80.000

    85.000

    92.000

    65.000

    70.000

    75.000

    18.

    JAWA TIMUR

    OH

    100.000

    105.000

    115.000

    80.000

    85.000

    92.000

    65.000

    70.000

    75.000

    19.

    B A L I

    OH

    100.000

    105.000

    115.000

    80.000

    85.000

    92.000

    65.000

    70.000

    75.000

    20.

    NUSA TENGGARA BARAT

    OH

    100.000

    105.000

    115.000

    80.000

    85.000

    92.000

    65.000

    70.000

    75.000

    21.

    NUSA TENGGARA TIMUR

    OH

    100.000

    105.000

    115.000

    80.000

    85.000

    92.000

    65.000

    70.000

    75.000

    22.

    KALIMANTAN BARAT

    OH

    100.000

    105.000

    115.000

    80.000

    85.000

    92.000

    65.000

    70.000

    75.000

    23.

    KALIMANTAN TENGAH

    OH

    100.000

    105.000

    115.000

    80.000

    85.000

    92.000

    65.000

    70.000

    75.000

    24.

    KALIMANTAN SELATAN

    OH

    100.000

    105.000

    115.000

    80.000

    85.000

    92.000

    65.000

    70.000

    75.000

    25.

    KALIMANTAN TIMUR

    OH

    100.000

    105.000

    115.000

    80.000

    85.000

    92.000

    65.000

    70.000

    75.000

    26.

    SULAWESI UTARA

    OH

    100.000

    105.000

    115.000

    80.000

    85.000

    92.000

    65.000

    70.000

    75.000

    27.

    GORONTALO

    OH

    100.000

    105.000

    115.000

    80.000

    85.000

    92.000

    65.000

    70.000

    75.000

    28.

    SULAWESI BARAT

    OH

    100.000

    105.000

    115.000

    80.000

    85.000

    92.000

    65.000

    70.000

    75.000

    29…