PMK Nomor 179/PMK.05/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.05/2007 tentang Tata Cara Pencairan Dana atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Melalui Rekening Kas Umum Negara.
Menimbang
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.05/2007 tentang Tata Cara Pencairan Dana Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Melalui Rekening Kas Umum Negara telah diatur Rekening Kas Umum Negara dalam Rupiah dan dalam Valuta USD;
bahwa dalam rangka mengakomodir Rekening Kas Umum Negara dalam Valuta Yen, dan menyempurnakan ketentuan mengenai Surat Perintah Membayar yang telah diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana, dan telah dicairkan untuk dapat dibatalkan sehubungan dengan adanya koreksi atas realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009, perlu mengubah ketentuan mengenai tata cara pencairan dana atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara melalui Rekening Kas Umum Negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.05/2007 ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.05/2007 tentang Tata Cara Pencairan Dana Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Melalui Rekening Kas Umum Negara;
Mengingat
Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.05/2007 tentang Tata Cara Pencairan Dana Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Melalui Rekening Kas Umum Negara;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2009 tentang Penetapan Nomor dan Nama Rekening Kas Umum Negara;
Catatan
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.