PMK Nomor 150/PMK.02/2008 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.02/2008 tentang Tatacara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran dan Pertanggungjawaban Subsidi Pupuk.

    Tentang

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN

    NOMOR 150/PMK.02/2008

    TENTANG

    PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 74/PMK.02/2008 TENTANG TATACARA PENYEDIAAN ANGGARAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI PUPUK

    MENTERI KEUANGAN,

    Menimbang:

    bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.02/2008 telah diatur Tatacara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran dan Pertanggungjawaban Subsidi Pupuk;

    bahwa untuk menyempurnakan ketentuan pembayaran subsidi pupuk khususnya terhadap jenis pupuk, perubahan alokasi, dan Harga Pokok Penjualan (HPP) pada Tahun Anggaran 2008, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.02/2008 tentang Tatacara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran dan Pertanggungjawaban Subsidi Pupuk;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.02/2008 tentang Tatacara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran dan Pertanggungjawaban Subsidi Pupuk;

    Mengingat:

    Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4778) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4848);

    Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.02/2008 tentang Tatacara Penyediaan Anggaran, Perhitungan, Pembayaran dan Pertanggungjawaban Subsidi Pupuk;

    Peraturan Menteri Pertanian Nomor 76/Permentan/OT.140/12/2007 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 29/Permentan/OT.140/6/ 2008;

    Memperhatikan:

    Kesimpulan Rapat Kerja Panitia Anggaran DPR-RI dengan Pemerintah tanggal 15-17 Juli 2008;

    Kesepakatan Rapat Kerja Komisi IV DPR-RI dan Menteri Pertanian tanggal 25 Agustus 2008;

    Surat Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor: S-520/MBU/2008 tanggal 11 Juni 2008 perihal Perkiraan HPP Pupuk Bersubsidi Tahun 2008;

    Surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor: S-70/M.Ekon/05/2008 tanggal 21 Mei 2008 perihal Kebijakan Pupuk;

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 74/PMK.02/2008 TENTANG TATACARA PENYEDIAAN ANGGARAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI PUPUK.

    Pasal I

    Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.02/2008 tentang Tatacara Penyediaan Anggaran, Perhitungan, Pembayaran dan Pertanggungjawaban Subsidi Pupuk, diubah sebagai berikut:

    Ketentuan Pasal 2 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 2

    Pupuk yang diberi subsidi adalah pupuk yang diadakan dan disalurkan untuk kegiatan usaha budidaya tanaman kepada Petani, Pekebun, Peternak dan Pembudidaya Ikan atau Udang sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Pertanian yang mengatur mengenai Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

    Pemberian subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui Produsen Pupuk.

    Ketentuan Pasal 3 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 3

    Subsidi Pupuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dihitung dari selisih antara HPP (Rp/Kg) masing-masing jenis pupuk dikurangi HET (Rp/Kg) masing-masing jenis pupuk dikalikan Volume Penyaluran Pupuk (Kg) masing-masing jenis pupuk.

    Komponen biaya dalam HPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara sesuai ketentuan yang berlaku.

    Ketentuan Pasal 4 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 4

    Komponen biaya dalam HPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan sebagai dasar untuk menghitung besarnya HPP sementara dan HPP realisasi.

    Besaran HPP sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang digunakan dalam pembayaran sementara Subsidi Pupuk, merupakan besaran HPP yang ditetapkan oleh Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Dalam hal besaran HPP sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum ditetapkan oleh Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, HPP sementara yang digunakan adalah HPP yang menjadi dasar perhitungan besaran Subsidi Pupuk untuk menghasilkan angka Subsidi Pupuk yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau APBN-Perubahan.

    Dalam hal penetapan HPP oleh Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara tidak sama dengan harga HPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), selisih kurang/lebih pembayaran diperhitungkan pada pembayaran subsidi berikutnya.

    Besaran HPP realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah besaran HPP berdasarkan hasil audit dalam rangka penetapan jumlah Subsidi Pupuk bersifat final.

    Ketentuan Pasal 5 ayat (6) diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 5

    Dalam perhitungan besaran HPP realisasi oleh auditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5), besaran HPP realisasi untuk pupuk produksi sendiri tidak boleh melebihi HPP untuk pupuk yang diimpor.

    HPP pupuk impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang digunakan sebagai pembanding HPP realisasi untuk pupuk produksi sendiri, dihitung secara rata-rata tertimbang.

    Dalam hal Produsen Pupuk melakukan impor tidak sepanjang tahun, HPP pupuk impor rata-rata tertimbang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilengkapi dengan HPP yang memperhitungkan harga pupuk impor yang tercantum dalam Buletin.

    Dalam hal Produsen Pupuk tidak melakukan impor, sebagai pembanding HPP realisasi untuk pupuk produksi sendiri adalah HPP yang memperhitungkan harga pupuk impor yang tercantum dalam Buletin.

    Dalam hal harga pupuk impor Urea dan ZA tidak terdapat dalam Buletin, sebagai pembanding HPP realisasi untuk pupuk produksi sendiri menggunakan HPP pupuk…