PMK Nomor 103/PMK.04/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/ Pmk.04/ 2009 tentang Pembayaran Cukai Secara Berkala untuk Pengusaha Pabrik yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pembayaran.

    Menimbang

    bahwa ketentuan mengenai pembayaran cukai secara berkala bagi pengusaha pabrik yang melaksanakan pelunasan dcngan cara pcmbayaran telah diatut dalam Pcraturan Menteri Kcuangan Nomor 70/PMK.04/2009 tentang Pembayaran Cukai Sccara Bcrkala untuk Pcngusaha Pabrik yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pembayaran;

    bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum, meningkatkan pclayanan di bidang cukai dan tertib administrasi keuangan negara, perlu mengubah ketentuan mcngcnai pcmbayaran cukai secara berkala untuk pengusaha pabrik yang melaksanakan pelunasan dengan cara pcmbayaran sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.04/ 2009;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, pcrlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/ PMK.04/ 2009 tentang Pembayaran Cukai Secara Berkala untuk Pengusaha Pabrik yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pembayaran;

    Mengingat

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.04 /2009 tentang Pembayaran Cukai Sccara Berkala Untuk Pengusaha Pabrik Yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara Pembayaran;

    Catatan

    Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, keputusan pemberian pembayaran secara berkala yang telah ditetapkan oleh kepala kantor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu keputusan berakhir, dan atas pengeluaran barang kena cukai yang dilakukan dalam bulan Desember, pembayarannya dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember tahun berjalan.