PMK Nomor 122/PMK.08/2009 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.08/2009 tentang Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana dalam Denominasi Yen di Jepang.

    Tentang

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN

    NOMOR 122/PMK.08/2009

    TENTANG

    PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 67/PMK08/2009 TENTANG PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA

    DI PASAR PERDANA DALAM DENOMINASI YEN DI JEPANG

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

    MENTERI KEUANGAN,

    Menimbang:

    bahwa dalam rangka penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana Jepang, perlu menunjuk institusi/lembaga keuangan internasional yang melaksanakan fungsi sebagai agen pencatat kepemilikan, kliring dan setelmen, agen pembayar bunga dan pokok SUN dan/atau sebagai Commissioned Company for Bondholders ( trustee );

    bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.08/2009 tentang Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana Dalam Denominasi Yen Di Jepang, belum memuat ketentuan mengenai penunjukan institusi/lembaga keuangan internasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.08/2009 Tentang Penjualan Surat Utang Negara Di Pasar Perdana Dalam Denominasi Yen Di Jepang;

    Mengingat:

    Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4236);

    Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.08/2009 tentang Penjualan Surat Utang Negara Di Pasar Perdana Dalam Denominasi Yen Di Jepang;

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 67/PMK.08/2009 TENTANG PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA DI PASAR PERDANA DALAM DENOMINASI YEN DI JEPANG.

    Pasal I

    Menambah 2 (dua) pasal baru dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.08/2009 tentang Penjualan Surat Utang Negara Di Pasar Perdana Dalam Denominasi Yen Di Jepang dengan menyisipkan kedua pasal tersebut diantara ketentuan Pasal 13 dan ketentuan Pasal 14, yakni Pasal 13A, dan Pasal 13B, yang berbunyi sebagai berikut:

    "Pasal 13A

    Dalam rangka penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana Jepang, Menteri Keuangan dapat menunjuk institusi/lembaga keuangan internasional yang melaksanakan fungsi sebagai agen pencatat kepemilikan, kliring dan setelmen, agen pembayar bunga dan pokok Surat Utang Negara dan/atau sebagai wali amanat ( trustee/commissioned company for bondholders ).

    Penunjukan institusi/lembaga keuangan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan setelah mendapat kuasa dari Bank Indonesia dan rekomendasi dari Bank Indonesia mengenai nama institusi/lembaga keuangan internasional yang akan ditunjuk.

    Pasal 13B

    Pelaksanaan penunjukan institusi/lembaga keuangan internasional yang melaksanakan fungsi sebagai agen pencatat kepemilikan, kliring dan setelmen, agen pembayar bunga dan pokok Surat Utang Negara dan/atau sebagai commissioned company for bondholders ( trustee ), yang telah dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, dinyatakan sah."

    Pasal II

    Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

    Ditetapkan di Jakarta

    pada tanggal 22 Juli 2009

    MENTERI KEUANGAN,

    SRI MULYANI INDRAWATI

    Diundangkan di Jakarta

    Pada tanggal 7 Juli 2009

    MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

    ANDI MATTALATTA

    BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 212