PMK Nomor 67/PMK.02/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Benih.
Menimbang
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Benih, telah diatur ketentuan mengenai tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana subsidi benih;
bahwa untuk memperlancar pelaksanaan subsidi benih, perlu dilakukan penyesuaian terhadap kuasa pengguna anggaran kegiatan subsidi benih dan penghapusan kebijakan mengenai penempatan dana subsidi benih pada rekening dana cadangan;
bahwa untuk menyesuaikan kuasa pengguna anggaran kegiatan subsidi benih dan menghapus kebijakan mengenai penempatan dana subsidi benih pada rekening dana cadangan, perlu melakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Benih;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Benih;
Mengingat
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Benih (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 467);
Catatan
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.