PMK Nomor 67/PMK.02/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Benih.

    Menimbang

    bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Benih, telah diatur ketentuan mengenai tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana subsidi benih;

    bahwa untuk memperlancar pelaksanaan subsidi benih, perlu dilakukan penyesuaian terhadap kuasa pengguna anggaran kegiatan subsidi benih dan penghapusan kebijakan mengenai penempatan dana subsidi benih pada rekening dana cadangan;

    bahwa untuk menyesuaikan kuasa pengguna anggaran kegiatan subsidi benih dan menghapus kebijakan mengenai penempatan dana subsidi benih pada rekening dana cadangan, perlu melakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Benih;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Benih;

    Mengingat

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Benih (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 467);

    Catatan

    Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.