PMK Nomor 125/PMK.010/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi (Exchange Of Information)
Menimbang
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2014 telah diatur ketentuan mengenai tata cara Pertukaran Informasi ( Exchange of Information );
bahwa dalam rangka lebih mempe1jelas cakupan Pertukaran Informasi ( Exchange of Information ) meliputi Pertukaran Informasi yang dilaksanakan berdasarkan Konvensi ten.tang Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan ( Convention on Mutual Administrative Assistance m Tax Matters ), dan pe1janjian bilateral atau multilateral lainnya, perlu mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2014 ;
bahwa berdasarkan konvensi atau perjanjian sebagaimana dimaksud dalam huruf b, negara atau yurisdiksi yang dimintakan informasi tidak boleh menolak rnemberikan informasi semata-mata karena negara atau yurisdiksi yang dimintakan informasi dimaksud tidak mempunyai kepentingan yang terkait perpajakan terhadap informasi tersebut;
bahwa berdasarkan konvensi atau perjanjian se.bagaimana dimaksud dalam huruf b, tidak diperkenankan negara atau yurisdiksi yang dimintakan informasi untuk menolak Pertukaran Informasi ( Exchange of Information ) semata-mata karena informasi yang dimintakan dimiliki/ disimpan oleh bank, lembaga keuangan lainnya, orang/badan yang bertindak sebagai agen a tau yang diberi kepercayaan/ kuasa, a tau pihak lain yang berkepentingan terhadap kepemilikan informasi terse but;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (4) dan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2012 ten tang Pemberian dan Penghimpunan Data dan Infonnasi yang Berkaitan dengan Perpajakan, dinyatakan bahwa penetapan pihak lain yang wajib memberikan data dan informasi serta penghimpunan data dan informasi diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak clan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan ten.tang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi ( Exchange of Information );
Mengingat
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2014 ten.tang Tata Cara Pertukaran.Informasi ( Exchange of Information );
Catatan
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.