PMK Nomor 64/PMK.04/2021 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.04/2017 Tentang Pembayaran Cukai Secara Berkala Untuk Pengusaha Pabrik Yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara Pembayaran
Menimbang
bahwa ketentuan mengenai pembayaran cukai secara berkala untuk pengusaha pabrik yang 111elaksanakan pelunasan dengan cara pembayaran telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.04/2017 tentang Pembayaran Cukai secara Berkala untuk Pengusal1a Pabrik yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pembayaran;
bahwa untuk mendukung prograin percepatan pemulihai1 ekonomi nasional serta untuk menjaga arus kas dan produktivitas pengusaha pabrik barang kena cukai di tengah pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu memberikan relaksasi pembayrani cukai secara berkala untuk pengusaha pabrik yang melaksanakan pelunasan dengan cara pembayaran;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana din1aksud dalan1 huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.04/2017 tentang Pembayaran Cukai secara Berkala untuk Pengusaha Pabrik yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pembayaran;
Mengingat
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara· (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.04/2017 tentang Pembayaran Cukai secara Berkala untuk Pengusaha Pabrik yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pembayaran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 717);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217 /PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862)· sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217 /PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);
Catatan
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
terhadap perrnohonan Pembayaransecara Berkala yang telah diajukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.04/2017 tentang Pembayaran Cukai secara Berkala untuk Pengusaha Pabrik yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pembayaran namun belum mendapatkan keputusan, Kepala Kantor Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai memberikan keputusan pemberian Pernbayaran secara Berkala sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini;
terhadap keputusan pen1berian Pen1bayaran secara Berkala yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan N0mor 58/PMK.04/2017 tentang Pembayaran Cukai secara Berkala untuk Pengusaha Pabrik yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pembayaran Kepala Kantor Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai melakukan perubahan untuk menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, sejak Peraturan Menteri ini diundangkan dan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak Peraturan Menteri ini berlaku;
terhadap dokumen cukai untuk pelunasan dengan cara pembayaran yang telah diajukan sebelun1 berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum dilakukan pembayaran, jangka waktu Pembayaran secara Berkala mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.04/2017 tentang Pembayaran Cukai secara Berkala untuk Pengusaha Pabrik yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pembayaran; dan
terhadap dokumen cukai untuk pelunasan dengan cara pembayaran yang diajukan pada saat mulai berlakunya Peraturan Menteri ini, jangka waktu Pembayaran secara Berkala mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.