PMK Nomor 203/PMK.08/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.08/2013 tentang Lelang Surat Utang Negara dalam Mata Uang Rupiah dan Valuta Asing di Pasar Perdana Domestik.

    Menimbang

    bahwa Peraturan Mente.ri Keuangan Nomor 43/PMK.08/2013 tentang Lelang Surat Utang Negara Dalam Mata Uang Rupiah Dan Valuta Asing Di Pasar Perdana Domestik belum mengatur mengenai penawaran pembelian Obligasi Negara dengan cara non kompetitif oleh Dealer Utama atas nama dirinya sendiri pada lelang Surat Utang Negara di pasar perdana domestik dan pemberian kewenangan ·bagi Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko untuk dapat membatalkan atau menyatakan Lelang Surat Utang Negara dan/ atau Lelang Surat Utang Negara Tambahan gagal dalam hal terjadi keadaan tidak normal;

    bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a dan dalam rangka memberikan kepastian hukum untuk lelang Surat Utang Negara, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.08/2013 tentang Lelang Surat Utang Negara Dalam Mata Uang Rupiah dan Valuta Asing Di Pasar Perdana Domestik;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.08/2013 tentang Lelang Surat Utang Negara Dalam Mata Uang Rupiah Dan Valuta Asing Di Pasar Perdana Domestik;

    Mengingat

    Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4236);

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 66/KMK.01/2003 tentang Penunjukan Bank Indonesia Sebagai Agen Untuk Melaksanakan Lelang Surat Utang Negara Di Pasar Perdana;

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.08/2013 tentang Lelang Surat Utang Negara Dalam Mata Uang Rupiah Dan Valuta Asing Di Pasar Perdana Domestik;

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.08/2013 tentang Dealer Utama;

    Catatan

    Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.