PMK Nomor 183/PMK.02/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah.
Menimbang
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Beras bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah, telah diatur ketentuan mengenai tata cara penyediaan, penghitungan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah;
bahwa dengan adanya perubahan nomenklatur jabatan sebagai akibat adanya perubahan organisasi di lingkungan Kementerian Sosial sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2015 tentang Kementerian Sosial, perlu melakukan perubahan Kuasa Pengguna Anggaran untuk kegiatan subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah;
bahwa dalam rangka perubahan pelaporan pertanggungjawaban belanja subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah, perlu dilakukan penyempurnaan pengaturan pertanggungjawaban dana subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah; d. bahwa dalam rangka perubahan Kuasa Pengguna Anggaran untuk kegiatan subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah dan penyempurnaan pengaturan pertanggungjawaban dana subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Beras bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Beras bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah;
Mengingat
1 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Beras bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 344);
Catatan
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.