PMK Nomor 221/PMK.05/2008 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.05/2008 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umbum Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

    Tentang

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN

    NOMOR 221/PMK.05/2008

    TENTANG

    PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 34/PMK.05/2008 TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM LEMBAGA PENGELOLA DANA BERGULIR KOPERASI DAN LISAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH PADA KEMENTERIAN NEGARA KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

    MENTERI KEUANGAN,

    Menimbang:

    bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.05/2008 , telah diatur tarif layanan Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;

    bahwa Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah melalui Surat Nomor 26/M.KUKM.1/IX/2008 tanggal 11 September 2008 dan Nomor 29/M.KUKM.1/X/2008 tanggal 16 Oktober 2008 perihal Usulan Tarif Layanan Program Penyaluran Dana Bergulir, telah mengajukan usulan perubahan terhadap, tarif layanan Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.05/2008 ;

    bahwa usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagaimana dimaksud pada huruf b, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai Usulan Tarif dan Remunerasi Instansi Pengelola Keuangan Badan Layanan Umum;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.05/2008 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;

    Mengingat:

    Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.05/2008 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 34/PMK.05/2008 TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM LEMBAGA PENGELOLA DANA BERGULIR KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH PADA KEMENTERIAN NEGARA KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH.

    Pasal I

    Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.05/2008 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah diubah, sehingga menjadi sebagai berikut:

    PROGRAM

    Strata 1 (UMK penerima pinjaman/ pembiayaan dana bergulir)

    Strata 2 (KUKM penerima program pinjaman/ pembiayaan)

    Strata 3 (KUKM bankable )

    Khusus

    Pola Konvensional

    Tingkat suku bunga dari LPDB-KUMKM ke LKB/ LKBB adalah sebesar SBI dibagi 3 (SBI/3) dari suku bunga SBI 3 (tiga) bulan.

    Tingkat suku bunga dari LKB/ LKBB ke Koperasi Primer adalah sebesar tingkat bunga pada butir a ditambah maksimal 10% (sepuluh persen).

    Tingkat suku bunga dari Koperasi Primer ke anggota mengikuti ketentuan yang berlaku di KSP/USP yang bersangkutan.

    Pola Syariah

    Nisbah antara LPDB-KUMKM dengan LKB/LKBB sebesar 40% (empat puluh persen) dibanding 60% (enam puluh persen) dari pendapatan kotor.

    Nisbah antara LKB/LKBB dengan Koperasi Primer sebesar 40% (empat puluh persen) dibanding 60% (enam puluh persen) dari pendapatan kotor.

    Nisbah antara Koperasi Primer dengan anggota adalah sebesar 40% (empat puluh persen) dibanding 60% (enam puluh persen) dari pendapatan kotor.

    A.1

    Pola Konvensional

    Pola Konvensional

    LPDB-KUMKM ke KSP/USP Koperasi Primer

    LPDB-KUMKM ke KSP /USP Koperasi primer

    Tingkat suku bunga dari LPDB-KUMKM ke KSP/ USP- Koperasi Primer adalah sebesar maksimal tingkat suku bunga SBI 3 (tiga) bulan ditambah 4% (empat persen) per tahun.

    Tingkat suku bunga dari LPDB-KUMKM ke KSP/ USP Koperasi Primer adalah sebesar maksimal tingkat suku bunga SBI 3 (tiga) bulan ditambah 4% (empat persen) per tahun.

    Tingkat suku bunga dari Koperasi Primer ke.anggota mengikuti ketentuan yang berlaku di KSP/USP yang bersangkutan.

    Tingkat suku bunga dari Koperasi Primer ke anggota mengikuti ketentuan yang berlaku di KSP/USP yang bersangkutan.

    LPDB-KUMKM ke KSP/USP Koperasi Primer melalui LKB/LKBB (chanelling).

    Melalui Koperasi Sekunder

    Tingkat suku bunga dari LPDB-KUMKM ke KSP/USP- Koperasi Primer adalah sebesar maksimal tingkat suku bunga SBI 3 (tiga) bulan ditambah 4% (empat persen) per tahun.

    Tingkat suku bunga dari LPDB-KUMKM ke Koperasi Sekunder adalah sebesar SBI 3 (tiga) bulan minus 2% (dua persen) per tahun.

    Tingkat suku bunga dari Koperasi Primer ke anggota mengikuti ketentuan yang berlaku di KSP/USP yang bersangkutan.

    Tingkat suku bunga dari Koperasi Sekunder ke Koperasi Primer adalah sebesar tingkat suku bunga pada butir a ditambah 6% (enam persen) per tahun.

    c.

    Tingkat suku bunga dari Koperasi Primer ke anggota mengikuti ketentuan yang berlaku di KSP/ USP yang bersangkutan.

    3.

    Melalui Koperasi Sekunder

    3.

    Melalui LKB/LKBB

    a.

    Tingkat suku bunga dari LPDB-KUMKM ke koperasi sekunder adalah sebesar SBI 3 (tiga) bulan minus 2% (dua persen) per tahun.

    a.

    Tingkat suku bunga dari LPDB-KUMKM ke LKB/LKBB adalah sebesar SBI 3 (tiga) minus 2% (dua persen) per tahun.

    b.

    Tingkat suku bunga dari Koperasi Sekunder ke Koperasi Primer adalah sebesar tingkat suku bunga pada butir a ditambah 6% (enam persen) per tahun.

    b.

    Tingkat suku bunga dari LKB/LKBB ke Koperasi Primer adalah sebesar tingkat suku bunga pada butir a ditambah 6% (enam persen) per tahun.

    c.

    Tingkat suku bunga dari Koperasi Primer ke anggota mengikuti ketentuan yang berlaku di KSP/USP yang bersangkutan.

    c.

    Tingkat suku bunga dari Koperasi Primer ke anggota mengikuti ketentuan yang berlaku di KSP/ USP yang bersangkutan.

    4.

    Melalui LKB/LKBB

    a.

    Tingkat suku bunga dari LPDB-KUMKM ke LKB/LKBB adalah sebesar SBI 3 (tiga) bulan minus 2% (dua persen) per tahun.