PMK Nomor 112/PMK.07/2005 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.07/2005 tentang Tata Cara Pengajuan Usul, Penelitian, dan Penetapan Penghapusan Piutang Perusahaan Negara/Daerah dan Piutang Negara /Daerah

    Tentang

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN

    NOMOR: 112/PMK.07/2005

    TENTANG

    PERUBAHAN ATAS PERTURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 31/PMK.07/2005 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN USUL, PENELITIAN, DAN PENETAPAN PENGHAPUSAN PIUTANG PERUSAHAAN NEGARA/ DAERAH DAN PIUTANG NEGARA/DAERAH MENTERI KEUANGAN,

    Menimbang:

    bahwa dalam rangka optimalisasi tingkat penyelesaian Piutang Perusahaan Negara/Daerah yang disalurkan/terjadi di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan/atau Kabupaten Nias-Provinsi Sumatera Utara dan di eks Provinsi Timor Timur, dipandang perlu melakukan penyempurnaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.07/ 2005 tentang Tata Cara Pengajuan Usul, Penelitian, dan Penetapan Penghapusan Piutang Perusahaan Negara/Daerah dan Piutang Negara/Daerah;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.07/2005 tentang Tata Cara Pengajuan Usul, Penelitian, dan Penetapan Penghapusan Piutang Perusahaan Negara/Daerah dan Piutang Negara/Daerah;

    Mengingat:

    Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2104);

    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);

    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4355);

    Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);

    Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4488);

    Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004;

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 300/KMK.01/2002 tentang Pengurusan Piutang Negara;

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.07/2005 tentang Tata Cara Pengajuan Usul, Penelitian, dan Penetapan Penghapusan Piutang Perusahaan Negara/Daerah dan Piutang Negara/Daerah;

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 31/PMK.07/2005 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN USUL, PENELITIAN, DAN PENETAPAN PENGHAPUSAN PIUTANG PERUSAHAAN NEGARA/DAERAH DAN PIUTANG NEGARA/DAERAH

    Pasal I

    Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.07/2005 tentang Tata Cara Pengajuan Usul, Penelitian, dan Penetapan Penghapusan Piutang Perusahaan Negara/Daerah dan Piutang Negara/Daerah, diubah sebagai berikut:

    Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:

    “Pasal 10

    Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, ayat (2) huruf a, Penghapusan Secara Mutlak dapat dilakukan terhadap Piutang Perusahaan Negara/Daerah yang disalurkan/terjadi di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan/atau Kabupaten Nias-Provinsi Sumatera Utara, dengan ketentuan:

    piutang telah disalurkan/terjadi sebelum tanggal 26 Desember 2004, dan

    piutang telah dihapuskan secara bersyarat sebelum atau pada tanggal 31 Desember 2005.

    Dalam hal dari hasil analisis Perusahaan Negara/Daerah menunjukan bahwa tingkat pengembalian piutang lebih rendah dari tingkat pengembalian piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), maka Penghapusan Secara Mutlak terhadap Piutang Perusahaan Negara/Daerah yang disalurkan/terjadi di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan/atau Kabupaten Nias-Provinsi Sumatera Utara dilakukan dengan ketentuan:

    memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b;

    penanggung Utang hanya mampu menyelesaikan sebagian hutangnya dan/atau barang jaminan tidak ada/rusak berat/hilang/musnah, karena Penanggung Utang/barang jaminan terkena bencana Tsunami atau menjadi korban konflik bersenjata; dan

    besarnya tingkat pengembalian piutang didasarkan pada hasil analisis yang dilaksanakan oleh Perusahaan Negara/Daerah yang bersangkutan.

    Dalam hal dokumen-dokumen yang dipersyaratkan untuk penyerahan pengurusan atau untuk kelengkapan usul penghapusan Piutang Perusahaan Negara/Daerah yang disalurkan/terjadi di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan/atau Kabupaten Nias-Provinsi Sumatera Utara, tidak dapat dipenuhi, dapat menggunakan dokumen lain yang berupa:

    dokumen-dokumen pengganti berupa fotocopi data rekapitulasi yang terkait dengan dokumen piutang yang akan dihapuskan; dan

    surat pernyataan dari Perusahaan Negara/Daerah.

    Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku baik untuk:

    kredit produktif/piutang dengan lokasi proyek/usaha atau salah satu lokasi proyek/usaha berada di wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan/atau Kabupaten Nias-Provinsi Sumatera Utara; dan/atau

    kredit /piutang yang disalurkan/terjadi di wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan/atau Kabupaten Nias-Provinsi Sumatera Utara, yang tidak ditujukan untuk kegiatan produksi.”

    Ketentuan Pasal 11 diuabh, sehingga keseluruhan Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:

    “Pasal 11

    Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8, Penghapusan Secara Mutlak dapat dilakukan terhadap Piutang Perusahaan Negara/Daerah yang disalurkan/terjadi di eks Provinsi Timor Timur, dengan ketentuan piutang telah disalurkan/terjadi sebelum tanggal 20 Mei 2002.

    Dalam hal dari hasil analisis menunjukan bahwa tingkat pengembalian piutang lebih rendah dari tingkat pengembalian piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), maka Penghapusan Secara Mutlak terhadap Piutang Perusahaan Negara/Daerah yang disalurkan/terjadi di eks Provinsi Timor Timur dilakukan dengan ketentuan:

    piutang telah disalurkan/terjadi sebelum tanggal 20 Mei 2002;

    Penanggung Utang hanya mampu menyelesaikan sebagian hutangnya dan barang jaminan berada di eks Provinsi Timor Tim…