PMK Nomor 8/PMK.08/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 260/PMK.011/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penjaminan Infrastruktur dalam Proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha.
Menimbang
bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 260/PMK.011/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penjaminan Infrastruktur dalam Proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha telah diatur mengenai mekanisme regres dalam penjaminan Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur (BUPI) yang meliputi penyelesaian regres Menteri/Kepala Lembaga selaku Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama dalam penjaminan BUPI;
bahwa dalam rangka efektivitas pelaksanaan penyelesaian regres Menteri/Kepala Lembaga selaku Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama dalam penjaminan Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur mengenai mekanisme pengalokasian anggaran pembayaran regres Menteri/Kepala Lembaga selaku Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama dalam penjaminan Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 260/PMK.011/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penjaminan Infrastruktur dalam Proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha;
Mengingat
Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 62);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 260/PMK.011/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penjaminan Infrastruktur dalam Proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha;
Catatan
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap surat jaminan yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku dan untuk proses selanjutnya mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.