PMK Nomor 64/PMK.010/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.010/2016 Tentang\r Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Sektor Industri Tertentu Tahun Anggaran 2017.

    Menimbang

    bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.010/2016 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Sektor Industri Tertentu Tahun Anggaran 2017, telah ditetapkan daftar barang dan bahan yang mendapatkan Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2017 serta daftar Kuasa Pengguna Anggaran Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2017;

    bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, perlu melakukan penyesuaian terhadap klasifikasi barang impor yang mendapatkan Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2017;

    bahwa Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan melalui surat Nomor: H.M.03.01.32.11.16.4050 tanggal 25 November 2016 perihal Pengajuan Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) Tahun Anggaran 2017, menyampaikan usulan untuk melakukan penyesuaian terhadap penetapan Kuasa Pengguna Anggaran Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2017;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.010/2014 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.010/2016 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Sektor Industri Tertentu Tahun Anggaran 2017;

    Mengingat

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.010/2016 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Sektor Industri Tertentu Tahun Anggaran 2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 25);

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 176);

    Catatan

    Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

    Surat Keterangan Verifikasi Industri (SKVI);

    Rencana Impor Barang (RIB); dan

    Keputusan Menteri Keuangan mengenai Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas impor Barang dan Bahan oleh perusahaan,

    yang telah diterbitkan dengan menggunakan kode HS 2012 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.010/2016 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 25), dinyatakan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.