PMK Nomor 7/PMK.06/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.06/2011 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Tanah Dan/ atau Bangunan.
Menimbang
bahwa dalam rangka memenuhi ketersediaan acuan perhitungan bagi Kementerian Negara/Lembaga dalam menyusun perencanaan kebutuhan pengadaan Barang Milik Negara, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.06/20 11 tentang Standar Barang Dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Tanah Dan/ Atau Bangunan;
babwa dalam perkembangannya, guna menunjang upaya Pemerintah dalam meningkatkan kelancaran, efisiensi, dan efektivitas penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian Negara/Lembaga, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.06/20 11 tentang Standar Barang Dan Standar Kebutuharr Barang Milik Negara Berupa Tanah Dan/ Atau Bangunan perlu disesuaikan dan ditinjau kembali;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri. Keuangan Nomor 248/PMK.06/2011 Tentang Standar Barang Dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Tanah Dan/ Atau Bangunan;
Mengingat
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
Peraturan Presiden Nomor 28. Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 51);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.06/2011 tentang Standar Barang Dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Tanah Dan/ Atau Bangunan;
Catatan
Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.