PMK Nomor 139/PMK.08/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.08/2012 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara dengan Cara Penempatan Langsung (Private Placement).

    Menimbang

    bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 dan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 ten tang Surat Berharga Syariah Negara, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239 /PMK.08/2012 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara dengan Cara Penempatan Langsung ( Private Placement );

    bahwa untuk mengembangkan pasar Surat Berharga Syariah Negara, perlu untuk melakukan perubahan pengaturan mengenai penawaran pembelian Surat Berharga Syariah Negara denga.n cara penempatan langsung ( private placement );

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.08/2012 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara dengan Cara Penempatan Langsung ( Private Placement );

    Mengingat

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK 08/2012 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara dengan Cara Penempatan Langsung ( Private Placement ) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1338);

    Catatan

    Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh frasa "Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang" selanjutnya dibaca "Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko".

    Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.