PMK Nomor 200/PMK.05/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.05/2011 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya.
Tentang
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 200/PMK.05/2012
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 235/PMK.05/2011 TENTANG SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BADAN LAINNYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (7) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.05/2011, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.05/2011 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya;
bahwa dalam rangka penyempurnaan ketentuan mengenai penyusunan Laporan Keuangan dan Ikhtisar Laporan Keuangan serta penyajian Neraca Badan Lainnya, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.05/2011;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.05/2011 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya;
Mengingat:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.05/2011;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.05/2011 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya;
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 235/PMK.05/2011 TENTANG SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BADAN LAINNYA.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.05/2011 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya, diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 3 ayat (2) diubah sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
Berdasarkan pengelolaan keuangannya, UBL terdiri atas:
UBL Satker/bagian Satker; dan
UBL Bukan Satker.
UBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapatkan dana dari:
APBN; dan/atau
Non APBN.
Ketentuan Pasal 4 ayat (1) diubah sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
Unit organisasi pada Pemerintah Pusat yang dapat bertindak sebagai UBL harus memenuhi karakteristik dan kriteria UBL sebagaimana tercantum dalam Modul Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya.
UBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain tercantum dalam Daftar UBL Modul Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya.
Penambahan dan/atau pengurangan unit organisasi yang tercantum dalam Daftar UBL Modul Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Daftar UBL yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Modul Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya.
Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
UBL Satker menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan Pemerintah Pusat dan standar akuntansi pemerintahan.
Kegiatan akuntansi dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan laporan keuangan yang dikonsolidasikan ke unit akuntansi di atasnya sesuai dengan bagian anggaran masing-masing.
UBL bagian satker menyelenggarakan akuntansi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan Pemerintah Pusat dan standar akuntansi pemerintahan.
Berdasarkan kegiatan akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), UBL bagian satker menyusun ILK.
Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
UBL Satker menyampaikan laporan keuangan kepada:
Unit Akuntansi di atasnya; dan
UAP BUN-PBL.
UBL bagian Satker menyampaikan ILK kepada UAP BUN-PBL.
Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
Berdasakan laporan keuangan yang disampaikan oleh UBL bukan Satker, UAP BUN-PBL menyusun laporan keuangan.
Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Neraca.
Neraca sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan konsolidasi atas akun di Neraca UBL namun hanya menjadi bahan konsolidasian dalam rangka penyusunan LK BUN dan LKPP.
Neraca sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat disertai dengan catatan ringkas guna memudahkan pengguna laporan keuangan dalam memahami informasi yang disajikan.
Berdasakan laporan keuangan yang disampaikan oleh UBL Satker dan UBL bukan Satker serta ILK yang disampaikan oleh UBL bagian Satker, UAP BUN-PBL menyusun ILK.
ILK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi lampiran LK BUN dan LKPP.
Bentuk dan isi ILK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Modul Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya.
Dalam Bab II mengenai Definisi, Jenis-Jenis, Dan Karakteristik Badan Lainnya dalam Modul Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.05/2011 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya ditambahkan huruf E mengenai kriteria Unit Badan Lainnya sehingga berbunyi sebagai berikut:
E.
Kriteria Unit Badan Lainnya
Kriteria UBL adalah sebagai berikut:
Didirikan dengan peraturan perundang-undangan;
Bukan merupakan Pengguna Anggaran;
Bukan merupakan Perusahaan Negara;
Menggunakan fasilitas dari negara berupa:
Barang Milik Negara; dan/atau
Pemberian kewenangan untuk menerima dan mengelola dana publik;
Tidak terdapat penyertaan modal pemerintah; dan
Terdapat pembinaan dan pengawasan dari pemerintah.
Angka 1, angka 2, dan angka 3 dalam Bab III mengenai Tata Cara Pelaporan Keuangan dalam Modul Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.05/2011 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya diubah sehingga menjadi sebagai berikut:
Penyusu…