PMK Nomor 239/PMK.01/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.01/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Secara Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Menimbang
bahwa dalarn rangka pelaksanaan pengadaan barang/ jasa secara elektronik di lingkungan Kernenterian Keuangan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Norn01· 233/PMK. 01/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Secara Elektronik Di Keuangan; Pengadaan Lingkungan Barang/ Jasa Kernenterian keuangan;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nornor 13/PMK.01/2014 tentang Pengadaan Langsung Secara Elektronik Di Lingkungan Keuangan, proses pelaksanaan barang/jasa secara elektronik di Kernen terian pengadaan lingkungan Kernen terian Keuangan berupa Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya dan Pengadaan Jasa Konsultasi dengan nilai tertentu dapat dilakukan rnelalui rnetode Pernbelian Langsung atau Pengadaan Langsung;
bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK. 01/2012 ten.tang Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Secara Elektronik Di Lingkungan Kementerian Keuangan belum terdapat pengaturan mengenai tata cara pelaksanaan atas pembelian langsung dan pengadaan langsung sebagaimana dimaksud dalam huruf b, sehingga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK. 01/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Secara Elektronik Di Lingkungan Kementerian Keuangan perlu disesuaikan dan ditinjau kembali;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK. 01/2012 ten.tang Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Secara Elektronik Di Lingkungan Kementerian Keuangan;
Mengingat
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 ten.tang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerin tah se bagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5655);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK. 01/2012 ten.tang Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Secara Elektronik Di Lingkungan Kementerian Keuangan;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.01/2014 tentang Pengadaan Langsung Secara Elektronik Di Lingkungan Kementerian Keuangan;
Catatan
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pacla tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.