PMK Nomor 87/PMK.02/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.02/2009 tentang Pedoman Umum Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Tentang
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 87/PMK.02/2014
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 231/PMK.02/2009 TENTANG PEDOMAN UMUM PEMERIKSAAN
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2005 tentang Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.02/2009 tentang Pedoman Umum Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak;
bahwa guna meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak, dipandang perlu untuk melakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.02/2009 tentang Pedoman Umum Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.02/2009 tentang Pedoman Umum Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak;
Mengingat:
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.02/2009 tentang Pedoman Umum Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak;
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 231/PMK.02/2009 TENTANG PEDOMAN UMUM PEMERIKSAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.02/2009 tentang Pedoman Umum Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak diubah sebagai berikut:
Ketentuan angka 3 dan angka 4 Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Instansi Pemerintah adalah Kementerian Negara dan Lembaga.
Pimpinan Instansi Pemerintah adalah Menteri Teknis atau Pimpinan Lembaga.
Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan yang ditentukan untuk melakukan kewajiban membayar PNBP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Instansi Pemeriksa adalah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang diminta oleh Menteri atau Pimpinan Instansi Pemerintah untuk memeriksa PNBP.
Pemeriksa adalah pejabat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang mendapat tugas untuk memeriksa PNBP.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan/atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan atas kepatuhan pemenuhan kewajiban PNBP berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP.
Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
Menteri dapat melakukan koordinasi dengan Instansi Pemerintah dalam rangka pemeriksaan PNBP.
Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
Klarifikasi data dan informasi;
Objek pemeriksaan;
Subjek pemeriksaan;
Periode pemeriksaan; dan
Pendanaan pemeriksaan.
Klarifikasi data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan klarifikasi data dan informasi terkait PNBP, antara lain berupa laporan keuangan, laporan rencana kerja tahunan, laporan produksi, dan penjualan.
Objek pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan pemenuhan kewajiban PNBP oleh Wajib Bayar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Subjek pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan Wajib Bayar yang telah menerima manfaat, seperti pemanfaatan sumber daya alam, dan menghitung, membayar, serta melaporkan sendiri ( Self Assessment ) jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutangnya.
Periode pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan periode tahun buku yang belum dilaksanakan pemeriksaan atas pemenuhan kewajiban PNBP.
Pendanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e merupakan biaya yang dibutuhkan untuk melaksanakan pemeriksaan.
Ketentuan ayat (2) Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
Dalam hal hasil koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan, hasil koordinasi digunakan sebagai rekomendasi bagi Instansi Pemerintah untuk meminta Instansi Pemeriksa melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Bayar yang menghitung sendiri kewajibannya.
Hasil koordinasi yang perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila dari hasil koordinasi terdapat antara lain hal-hal sebagai berikut:
Wajib Bayar tidak menyampaikan laporan yang berkaitan dengan PNBP yang terutang;
terdapat indikasi tidak dilakukannya penghitungan, pemungutan, pembayaran, dan penyetoran PNBP sesuai ketentuan;
belum dilakukannya pemeriksaan oleh Instansi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan atas tahun buku tertentu.
Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
Atas permintaan Menteri, Instansi Pemeriksa melakukan pemeriksaan terhadap Instansi Pemerintah.
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemeriksaan dalam rangka melaksanakan pengawasan intern dan menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban PNBP sesuai peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
Permintaan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan antara lain dengan pertimbangan:
indikasi PNBP dipungut tanpa dasar hukum pemungutan;
indikasi PNBP dipungut di luar besaran tarif yang ditetapkan;
indikasi penyetoran PNBP yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
indikasi penggunaan langsung terhadap sebagian maupun seluruh PNBP; dan
indikasi potensi PNBP yang tidak dipungut.
Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
Setelah Wajib Bayar yang diperiksa memberi tanggapan atas temuan hasil pemeriksaan…