PMK Nomor 207/PMK.06/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.06/2010 tentang Penataan Pemanfaatan Barang Milik Negara di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

    Menimbang

    bahwa dalam rangka penataan pemanfaatan Barang Milik Negara di lingkungan Tentara Nasional Indonesia, telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.06/2010 tentang Penataan Pemanfaatan Barang Milik Negara Di Lingkuingan Tentara Nasional Indonesia;

    bahwa pelaksanaan penataan sebagaimana dimaksud dalam huruf a belum dapat terselesaikan sampai dengan batas waktu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.06/2010 tentang Penataan Pemanfaatan Barang Milik Negara Di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia, sehingga diperlukan adanya penyempurnaan atas ketentuan mengenai batas waktu tersebut;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.06/2010 Tentang Penataan Pemanfaatan Barang Milik Di Lingkungan Tentang Nasional Indonesia;

    Mengingat

    Keputusan Presiden Nomor 56/ P Tahun 2010;

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.06/2010 Tentang Penataan Pemanfaatan Barang Milik Negara Di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia;

    Catatan

    Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berdaya laku surut terhitung sejak tanggal 28 Juli 2010.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.