PMK Nomor 06/PMK.05/2008 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2007 tentang Pemberian Uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil

    Tentang

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN

    NOMOR 06/PMK.05/2008

    TENTANG

    PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 22/PMK.05/2007 TENTANG PEMBERIAN UANG MAKAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL

    MENTERI KEUANGAN,

    Menimbang:

    bahwa besaran tarif uang makan bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2007, telah diubah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.02/2007 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2008.

    bahwa sehubungan dengan perubahan besaran tarif uang makan bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai besaran tarif uang makan bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2007;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2007 tentang Pemberian Uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil;

    Mengingat:

    Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2007 tentang Pemberian Uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil;

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.02/2007 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2008;

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 22/PMK.05/2007 TENTANG PEMBERIAN UANG MAKAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL.

    Pasal I

    Ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2007 tentang Pemberian Uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 3

    Besarnya Uang Makan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil adalah sebesar Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah) per hari kerja.

    Uang Makan dibayarkan sebulan sekali pada awal bulan berikutnya.

    Pasal II

    Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2008.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia

    Ditetapkan di Jakarta

    pada tanggal 29 Januari 2008

    MENTERI KEUANGAN

    SRI MULYANI INDRAWATI