PMK Nomor 187/PMK.08/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.08/2008 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel di Pasar Perdana dalam Negeri.
Menimbang
bahwa dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan penerbitan dan penjualan Surat Berharga Syariah Negara Rritel di pasar perdana dalam negeri, dipandang perlu melakukan perubahanmengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.08/2008 tentang Penerbitan Dan Dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel Di Di Pasar Perdana Dalam Negeri;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.08/2008 Ttentang Penerbitan Dan Dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel Di Di Pasar Perdana Dalam Negeri;
Mengingat
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4852);
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2011;
Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.08/2008 tentang Penerbitan Dan Dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel Di Di Pasar Perdana Dalam Negeri;
Catatan
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.