PMK Nomor 65/PMK.02/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.02/2011 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu.
Tentang
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 65/PMK.02/2012
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 217/PMK.02/2011
TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.02/2011 telah diatur ketentuan mengenai tata cara penyediaan anggaran, penghitungan, pembayaran, dan pertanggungjawaban subsidi jenis bahan bakar minyak tertentu;
bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum atas pelaksanaan pembayaran subsidi jenis bahan bakar minyak tertentu, perlu dilakukan perubahan terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.02/2011 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, Dan Pertanggungjawaban Subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.02/2011 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu;
Mengingat:
1..
Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010 ;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.02/2011 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu;
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 217/PMK.02/2011 TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.02/2011 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu diubah sebagai berikut:
Ketentuan ayat (1) dan ayat (10) Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Subsidi Jenis BBM Tertentu terdiri dari subsidi harga dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan Jenis BBM Tertentu oleh Badan Usaha kepada Pemerintah, sebagaimana ditetapkan dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan.
Subsidi harga dihitung berdasarkan perkalian antara subsidi harga per liter dengan volume Jenis BBM Tertentu yang diserahkan kepada Konsumen Pengguna Jenis BBM Tertentu pada titik serah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Subsidi harga sebagaimana di maksud pada ayat (2) dihitung dengan formula sebagai berikut:
SH
=
SHL x V
SHL
=
[(HJE BBM – PPN – PBBKB) – HP BBM]
SH
=
Subsidi harga
SHL
=
Subsidi harga per liter
V
=
Volume Jenis BBM Tertentu (liter)
HJE BBM
=
Harga Jual Eceran BBM (Rp/liter)
PPN
=
Pajak Pertambahan Nilai (Rp/liter)
PBBKB
=
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (Rp/liter)
HP BBM
=
Harga Patokan BBM (Rp/liter)
Subsidi harga per liter sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pengeluaran negara untuk Konsumen Pengguna Jenis BBM Tertentu melalui Badan Usaha atas penyerahan Jenis BBM Tertentu yang dihitung dari selisih kurang antara harga jual eceran per liter Jenis BBM Tertentu setelah dikurangi PPN dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang digunakan dalam perhitungan subsidi Jenis BBM Tertentu dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan tahun anggaran yang bersangkutan, dengan Harga Patokan per liter Jenis BBM Tertentu.
Harga jual eceran per liter Jenis BBM Tertentu merupakan harga jual eceran per liter Jenis BBM Tertentu di dalam negeri yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal terdapat penyesuaian harga jual eceran Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), penyesuaian harga jual eceran Jenis BBM Tertentu kepada Badan Usaha diberlakukan 2 (dua) hari lebih awal dari harga jual eceran yang berlaku untuk Konsumen Pengguna Jenis BBM Tertentu.
Harga Patokan per liter Jenis BBM Tertentu dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Didalam Harga Patokan per liter Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) termasuk margin.
Besaran margin sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diberikan kepada Badan Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PPN atas penyerahan Jenis BBM Tertentu oleh Badan Usaha kepada Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan selisih kurang antara harga jual eceran per liter Jenis BBM Tertentu setelah dikurangi PPN dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang digunakan dalam perhitungan subsidi Jenis BBM Tertentu dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan tahun anggaran yang bersangkutan, dengan Harga Patokan per liter Jenis BBM Tertentu dikalikan dengan tarif PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan ayat (2) Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Dalam hal pagu DIPA atas belanja subsidi Jenis BBM Tertentu yang ditetapkan dalam satu tahun anggaran yang mengacu pada APBN dan/atau APBN-Perubahan tidak mencukupi kebutuhan subsidi Jenis BBM Tertentu dalam tahun anggaran berjalan, dapat ditambah pagunya dengan merevisi SP RKA-BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (7) setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal dana subsidi satu atau lebih Jenis BBM Tertentu kurang atau habis digunakan, maka dapat dilakukan revisi SP RKA-BUN dengan merealokasi dana subsidi Jenis BBM Tertentu yang masih tersedia ke subsidi Jenis BBM Tertentu yang kurang atau habis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan ayat (3) huruf e Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Direksi Badan Usaha setiap bulan mengajukan permintaan pembayaran subsidi Jenis BBM Tertentu kepada KPA.
Permintaan pembayaran subsidi Jenis BBM Tertentu untuk 1 (satu) bulan dapat disampaikan pada tanggal 1 (satu) bulan berikutnya.
Permintaan pembayaran subsidi Jenis BBM Tertentu sebaga…