PMK Nomor 85/PMK.01/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.01 /2011 tentang Penegakan Disiplin dalam Kaitannya dengan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara\r Di Lingkungan Kementerian Keuangan.

    Menimbang

    bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 156 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Keuangan, terdapat adanya ketentuan terkait perubahan nomenklatur Tunjangan Kinerja dan pemberian Tunjangan Kinerja sebagai salah satu unsur tunjangan yang diberikan kepada pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan;

    bahwa sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.01/2011 tentang Penegakan Disiplin Dalam Kaitannya Dengan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara Di Lingkungan Kementerian Keuangan, telah diatur bahwa penegakan disiplin bagi seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan berpengaruh terhadap besaran tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Kementerian Keuangan;

    bahwa dalam rangka menyesuaikan .nomenklatur Tunjangan Kinerja dan pemberian Tunjangan Kinerja sebagaimana diatur dengan Peraturan Presiden Nomor 156 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.01/201 ltentang Penegakan Disiplin Dalam Kaitannya Dengan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara Di Lingkungan Kementerian Keuangan;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b , dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.01/2011 Tentang Penegakan Disiplin Dalam Kaitannya Dengan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara Di Lingkungan Kementerian Keuangan;

    Mengingat

    Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);

    Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 313);

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/ PMK.01/2011 tentang Penegakan Disiplin Dalam Kaitannya Dengan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara Di Lingkungan Kementerian Keuangan;

    Catatan

    Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.