PMK Nomor 39 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak

    Tentang

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR 39 TAHUN 2026

    TENTANG

    PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 211/PMK.03/2017 TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang

    bahwa untuk mendukung peningkatan kinerja pegawai dan organisasi, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;

    Mengingat

    Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

    Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

    Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6340);

    Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 61) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 222);

    Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1978);

    P eraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1208);

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 211/PMK.03/2017 TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.

    Pasal 1

    Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1978), diubah sebagai berikut:

    Ketentuan ayat (2) Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 3

    (1) Pemberian besaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan paling sedikit dengan mempertimbangkan kriteria sebagai berikut:

    a.capaian kinerja organisasi; dan

    b.capaian kinerja pegawai.

    (2) Selain kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemberian Tunjangan Kinerja juga mempertimbangkan:

    a.peringkat jabatan pegawai dengan mengacu pada peringkat jabatan di lingkungan Kementerian Keuangan;

    b.pemotongan Tunjangan Kinerja yang dilaksanakan sesuai dengan:

    peraturan menteri keuangan mengenai hari dan jam kerja serta penegakan disiplin berkaitan dengan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan; dan

    peraturan menteri keuangan mengenai tata cara pemeriksaan pelanggaran disiplin dan penjatuhan hukuman disiplin di lingkungan Kementerian Keuangan;

    c.status kepegawaian masing-masing pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    d.terhitung mulai tanggal berlakunya:

    peringkat jabatan;

    capaian kinerja organisasi dan capaian kinerja pegawai;

    pemotongan tunjangan kinerja; dan

    perubahan status kepegawaian masingmasing pegawai; dan

    e.karakteristik organisasi.

    (3) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) digunakan sebagai dasar untuk menghitung besaran Tunjangan Kinerja yang dibayarkan kepada pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

    2. Ketentuan ayat (3) Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 6

    1) Kinerja Capaian Penerimaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a merupakan persentase capaian penerimaan pajak Direktorat Jenderal Pajak yang dihitung dengan membandingkan Penerimaan Pajak Neto DJP dalam 1 (satu) tahun anggaran dengan target penerimaan pajak tahun anggaran yang sama.

    (2) Target penerimaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan target penerimaan pajak tercantum dalam Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan perubahannya.

    (3) Kinerja Capaian Penerimaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki bobot sebesar 50% (lima puluh persen) dari bobot parameter kinerja penerimaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).

    (4) Kinerja Capaian Penerimaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kinerja capaian penerimaan pajak:

    KP;

    Kanwil DJP; dan

    KPP, termasuk KP2KP yang secara struktural berada di bawah KPP dimaksud.

    (5) Kinerja Capaian Penerimaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sebagai berikut:

    KP menggunakan persentase dari perbandingan antara Penerimaan Pajak Neto DJP dalam 1 (satu) tahun anggaran dengan target penerimaan pajak nasional dalam tahun anggaran yang sama.

    Kanwil DJP menggunakan persentase dari perbandingan antara Penerimaan Pajak Neto Kanwil DJP dalam 1 (satu) tahun anggaran dengan target p…