PMK Nomor 32/PMK.04/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir, dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran Etil Alkohol.
Menimbang
bahwa ketentuan mcngcnai Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pcngusaha Barang Kcna Cukai untuk Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tcmpat Penyimpanan, Importir, dan Pengusaha Tcmpat Penjualan Eceran Etil Alkohol telah diatur dalam Pcraturan Menteri Keuangart Nomor 202/PMK.04 /2008;
bahwa untuk lcbih mcningkatkan pengawasan di bidang cukai dan kcpastian hukum, pcrlu mengubah ketentuan mengenai tata cara pemberian, pembekuan, dan pencabutan nomor pokok pcngusaha barang kcna cukai untuk pcngusaha pabrik, pcngusaha tempat penyimpanan, importir, dan pcngusaha tempat penjualan eceran etil alkohol;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b pcrlu mcnctapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Pcraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pcncabutan Nomor Pokok Pcngusaha Barang Kena Cukai untuk Pcngusaha Pabrik, Pcngusaha Tcmpat Pcnyimpanan, Importir, dan .Pcngusaha Tcmpat Pcnjualan Eceran Etil Alkohol;
Mengingat
Pcraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan; dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir, dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran Etil Alkohol;
Catatan
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar sctiap orang mcngctahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Mentcri ini dengan pencmpatannya dalam Berita Negara Rcp_ublik Indonesia.